Blanko masih Kosong, 52.000 warga Palembang Tak Miliki e-KTP   

Disdukcapil hanya tunggu dari pusat dan tak beri solusi lain

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini menyatakan, masih ada 52.000 warga Palembang yang hingga saat ini belum mendapatkan e-KTP.

"Kami masih menerima pengaduan, karena belum adanya e-KTP yang dicetak. Padahal warga sudah mendaftar dan mengurus untuk memperpanjang atau membuat baru. Kebanyakan dari warga yang belum mendapatkan e-KTP di usia 17-22 tahun, hampir setengah sekitar 45 persen," ujar dia, Kamis (12/12).

1. Pemerintah pusat batasi pemberitan blanko e-KTP

Blanko masih Kosong, 52.000 warga Palembang Tak Miliki e-KTP   Kantor Disdukcapil Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewi mengungkapkan, belum terpenuhinya pencetakan e-KTP ini, karena keterbatasan blanko yang diberi pemerintah pusat ke setiap daerah. 

"Beberapa bulan ini kami hanya mendapat jatah blangko sebanyak 500 keping, sehingga sangat kesulitan untuk mencetak e-KTP yang terus mengalami peningkatan. Padahal dalam satu bulan pasti permintaan pembuatan dan perpanjangan selalu ada," ungkap dia.

2. Sebanyak 30.000 permintaan membuat e-KTP pertama kali, dan17.000 nya karena adanya kerusakan atau hilang kartu

Blanko masih Kosong, 52.000 warga Palembang Tak Miliki e-KTP   Ilustrasi E-KTP (IDN Times/Dokumen)

Untuk 52.000 warga Palembang yang belum menerima e-KTP itu, jelas Dewi, sebanyak 17.000 diantaranya mengajukan permintaan pembuatan untuk mengubah elemen kartu yang rusak dan yang hilang.

"Sisanya sekitar 30.000-an merupakan pembuat e-KTP untuk pertama kali. Dengan kondisi ini, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengakomodir seluruh permintaan e-KTP ini. Kami berharap warga untuk lebih bersabar menunggu," jelas dia.

3. Seusai surat edaran Kemendagri, Disdukcapil prioritaskan pembuatan e-KTP untuk perekaman baru

Blanko masih Kosong, 52.000 warga Palembang Tak Miliki e-KTP   Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara, Plt Kepala Disdukcapil Sumsel, Helfiansyah Djarab menuturkan, krisis blanko e-KTP ini sudah terjadi sejak Agustus lalu. Makanya, pihak Disdukcapil lebih memprioritaskan bagi mereka yang pertama kali melakukan perekaman baru pembuatan e-KTP.

"Sesuai surat edaran langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 Agustus 2019, yang jadi prioritas adalah yang baru pertama. Sedangkan, untuk pencetakan e-KTP yang rusak, hilang, penggantian elemen data, agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) dulu," tutur dia.

Baca Juga: Blangko Kosong, Disdukcapil Palembang Tunda Cetak 25.000 e-KTP

4. Seharusnya Disdukcapil bisa mencari solusi lain, jangan hanya menunggu pengiriman kuota dari pemerintah pusat

Blanko masih Kosong, 52.000 warga Palembang Tak Miliki e-KTP   Situasi kantor Disdukcapil Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dengan keterlambatan ini, warga Kecamatan Ilir Timur I, Rizky Febrijansyah mengatakan, seharusnya pihak Disdukcapil mencari solusi lain, agar tidak terus menunggu kuota pengiriman dari pusat.

"Karena e-KTP itu sangat penting, segala transaksi membutuhkan itu. Saya sudah melakukan perekaman baru dari awal tahun 2019, tapi hingga sekarang belum dapat juga. Terpaksa menggunakan suket atau KTP sementara. Kita berharap pemerintah paling tidak bisa harus mengurus hal yang sederhana seperti e-KTP ini dulu," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya