BKN Palembang Awasi Peserta CPNS Palsukan Data Kesehatan COVID-19

Peserta kena diskualifikasi jika palsukan data kesehatan

Palembang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan aturan peserta ujian, wajib menunjukkan hasil tes kesehatan bebas COVID-19 dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal itu diterapkan melalui deklarasi sehat, uji klinis antigen, serta swab PCR.

Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang mengaku khawatir jika peserta memalsukan data kesehatan COVID-19. Sebab dengan jadwal tes yang belum terlaksana, peserta sudah wajib mengeluarkan anggaran untuk uji klinis mandiri.

"Aturan antigen hanya berlaku 1x24 jam setelah hasil tes keluar. Sedangkan PCR 2x24 jam. Cukup banyak peserta yang mungkin kurang mampu membayar uji kesehatan sendiri, jadi bisa saja ada kecurangan muncul untuk pemalsuan," ujar Kepala Kantor BKN VII Palembang, Margi Prayitno kepada IDN Times, Jumat (3/9/2021).

1. BKN Palembang berwenang awasi pelaksanaan tes CPNS 2021

BKN Palembang Awasi Peserta CPNS Palsukan Data Kesehatan COVID-19Kantor BKN regional Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, meski khawatir ada peserta yang melakukan kecurangan saat menunjukkan hasil negatif COVID-19 saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pihaknya tetap harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat melalui kemendagri.

"Kami tidak ada kewenangan meringankan peserta soal hasil COVID-19, daerah hanya mengawasi dan menjalankan tes," kata dia.

Baca Juga: Tes CPNS 2021 Digelar Besok, Ini Alur CAT SKD di Sumsel 

2. Hasil tes kesehatan COVID-19 CPNS merupakan aturan dari Satgas Nasional

BKN Palembang Awasi Peserta CPNS Palsukan Data Kesehatan COVID-19Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang Margi Prayitno

Margi menerangkan, peserta yang tak membawa surat deklarasi sehat atau menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif, maka secara otomatis peserta CPNS  dinyatakan gagal dan didiskualifikasi.

"Syarat wajib ujian, ya, hasil tes COVID-19. Memang ini menurut saya pribadi memberatkan karena ditanggung sendiri, tapi apa pun kondisi ini sudah rekomendasi dari Satgas COVID-19 dan kita harus jalankan," jelasnya.

3. Daftar rumah sakit dan faskes tes kesehatan COVID-19 peserta

BKN Palembang Awasi Peserta CPNS Palsukan Data Kesehatan COVID-19Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Berikut daftar lokasi rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Palembang yang menerima uji klinis COVID-19 bagi peserta CPNS 2021:

1. Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang

Rumah sakit ini membuka pelayanan 'drive thru' swab PCR COVID-19 dan pelayanan dibyja 24 jam dalam sehari. Biaya yang dikenakan dalam pemeriksaan ini sebesar Rp525 ribu dengan hasil paling cepat 6 jam setelah PCR dilakukan.

Calon pendaftar diwajibkan untuk melakukan reservasi H-1 melalui nomor 081367669049 dan pengambilan sampel dilakukan keesokan harinya mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Selain membayar biaya yang tertera, pendaftar diminta untuk membawa KTP dan diminta nomor telepon yang aktif.

2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah

Sejak 18 Agustus 2021,  harga tes PCR di RSUD Siti Fatimah mengikuti harga baru sesuai arahan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yakni hanya Rp525 ribu dari harga sebelumnya Rp900 ribu. Sementara pemeriksaan PCR mulai dari jam 08.00 sd 11.30 dan 13.00 sampai 15.30 dengan hasil paling lama 2 × 24 jam.

3. Rumah sakit Pusri Palembang

Rumah sakit ini melayani tes PCR dan Rapid Antigen setiap hari Senin - Sabtu dengan jam pelayanan pukul 08:00 WIB - 17:00 WIB. Dalam sehari rumah sakit tersebut menerima 250 sampai 500 sampel.

Sedangkan untuk tarif PCR sudah disesuaikan dengan ketentuan Kemenkes, sebesar Rp525 ribu per orang. Sementara tarif rapid antigen masih di angka Rp 250 ribu. Kemudian hasil tes akan keluar dalam kurun waktu 1x24 jam.

4. RS Bunda Palembang

Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu dengan dibagi dua sesi. Yakni sesi pertama mulai pukul 08:00 10:00 WIB. Kemudian lanjut sesi kedua jam 11:00 hingga 14:00 WIB. Biaya tes PCR Rp525 ribu per orang dan rapid antigen Rp90 ribu per orang.

5. Rumah Sakit Rumah Kristen (RS RK) Charitas Palembang

Rumah Sakit Charitas Palembang melayani tes Swab PCR dengan jam pelayanan setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 08:00 hingga 11.30 WIB. Bagi yang ingin mendaftar di RS Charitasz bisa mendaftar online melalui instagram resmi Charitas Palembang atau on site pendaftaran H-1 melalui contact person 0821 7666 0032.

6. RSUD BARI

Tes swab PCR dan Rapid Antigen secara Drive Thru dibuka tiap Senin-Sabtu. Pengambilan sampel dilakukan mulai dari pukul 09:00 WIB sampai 12:00 dan dilanjutkan pada pukul 13:00 WIB-14:00 WIB. Sedangkan tarif untuk swab PCR  Rp525 ribu dan untuk Rapid Antigen Rp125 ribu per orang.

Baca Juga: 10 Instansi di Sumbagsel Ini Masih Sepi Peminat CPNS 2021

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya