Belida Terancam Punah, SDKP Palembang Pantau Sentral Perikanan

Pengelola dan konsumen ikan Belida terancam denda miliaran

Palembang, IDN Times - Ikan belida atau sering disebut iwak belido mulai mengalami kepunahan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan spesies bernama latin Notopterus Chitala itu menjadi hewan yang dilindungi.

"Ikan belida merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan SK Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan jenis ikan dan telah diterbitkan," ujar Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, Jumat (3/9/2021).

1. Izin pengusaha pempek dan kuliner terancam dicabut jika menggunakan bahan ikan belida

Belida Terancam Punah, SDKP Palembang Pantau Sentral PerikananInstagram.com/apfajar

Surat Keputusan (SK) Menteri yang telah diterbitkan itu mengkhususkan masyarakat umum maupun industri makanan tak lagi menggunakan iwak belida sebagai bahan olahan. Jika pengelola makanan melanggar, akan ada saksi denda yang diberikan pemerintah.

"Pihak yang menjual hewan dilindungi akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin, sanksi denda, dan pidana," kata dia.

Baca Juga: Langka dan Sulit Dibudidaya, Pengusaha Pempek Lama Tak Pakai Belida

2. Sanksi denda melanggar kebijakan hewan dilindungi bisa capai Rp1,5 miliar

Belida Terancam Punah, SDKP Palembang Pantau Sentral PerikananPempek panggang makanan khas Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

SDKP Palembang pun gencar melakukan pengawasan di setiap Unit Pengelolaan Ikan (UPI) dan sentral perikanan di sejumlah wilayah Indonesia, terutama pemantauan di lokasi-lokasi usaha pempek yang memakai olahan ikan belida.

"Bagi masyarakat yang menangkap ikan ini bisa kena sanksi pidana dan denda maksimal Rp250 juta. Bagi pengepul atau penadah dikenakan denda Rp1,5 miliar," timpalnya.

3. Minta pengusaha kuliner memahami aturan tentang ikan yang dilindungi

Belida Terancam Punah, SDKP Palembang Pantau Sentral Perikananilustrasi ikan giling (Dokumen)

Maputra mengimbau, peraturan itu dipahami oleh masyarakat Sumsel maupun warga luar Sumsel agar tak menangkap atau mengonsumsi ikan berstatus dalam perlindungan penuh.

"Maka itu kita koordinasikan juga ke pengusaha pempek dan kuliner di Palembang untuk memahami aturan terkait larangan mengonsumsi iwak belido," tandas dia.

Baca Juga: Konsumsi Ikan Belida Dilarang, Sumsel Bakal Mengadu ke Pusat 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya