Bagi Peserta Arisan Hewan Kurban, Sebaiknya Cermati Beberapa Hal Ini

Arisan kurban hanya untuk sapi

Palembang, IDN Times - Niat umat muslim untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha semakin hari terus mengalami peningkatan. Itu karena, niat tersebut didorong dengan cara-cara yang lebih mudah dan dilakukan secara bersama-sama.

Nah, cara berkurban dengan mudah yang lagi trend beberapa tahun terakhir ini, adalah dengan mengadakan arisan kurban. Biasanya pada satu komplek perumahan, beberapa kepala keluarga ikut bergabung arisan kurban, yang difasilitasi pengurus masjid setempat. 

Sebenarnya apakah cara arisan ini di sahkan oleh aturan agama, apa-apa saja batasan yang dibolehkan atau tidak diperbolehkan?

Menurut Sekretaris Umum MUI Sumsel, Ayik Farid, arisan kurban diperbolehkan untuk berkurban sapi bukan kambing. Karena satu sapi diperuntukkan tujuh orang, sementara kambing hanya untuk individual.

"Sumsel termasuk daerah yang banyak bermunculan orang-orang dalam mengelola arisan kurban. Sistem arisan kurban ini biasanya melakukan iuran sebulan sekali. Lalu dalam setahun akan dibagi kepada siapa saja hewan kurban yang dibeli," katanya kepada IDN Times, Jumat (9/8).

Dengan cara ini, sambungnya, akan membuat orang untuk lebih mudah dalam berkurban. Terlebih, saat ini cukup banyak pihak yang menjadi jasa penyedia pembelian hewan kurban secara online . "Sekarang cukup menjamur. Otomatis kemudahan umat muslim yang memiliki kecukupan finansial bisa ikut berkurban," jelasnya.

1. Peserta arisan kurban perlu memperhatikan beberapa hal berikut

Bagi Peserta Arisan Hewan Kurban, Sebaiknya Cermati Beberapa Hal IniIDN Times/Tunggul Kumoro

Ayik Farid mengungkapkan, untuk bisa mengikuti arisan sapi dalam berkurban, peserta harus mengetahui dan memahami, apa saja yang semestinya dilakukan. Karena takutnya akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Harus memperhatikan hewan dari arisan kurban itu, sesuai aturan atau tidak seperti kesehatan tidak berpenyakit. Misalnya hewan yang diperoleh secara halal dan memiliki akad sesuai syariat Islam. Dari penjual ternak hewan yang bukan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba," jelasnya.

Karena, terang Ayik, tujuan dari arisan sapi untuk mempermudah seseorang yang ingin berkurban. Makanya, ada pihak yang bisa membantu bagi masyarakat yang ekonominya tidak terlalu berlebih.

"Arisan kurban ini juga sebagi wujud memperluas jaringan dengan lebih banyak lagi saudara atau teman. Karena dalam arisan sapi untuk tujuh orang. Semua orang tersebut harus saling mengenal," terangnya.

2. Arisan sapi harus didasari transparansi dan tanggung jawab

Bagi Peserta Arisan Hewan Kurban, Sebaiknya Cermati Beberapa Hal IniIDN Times/Yuda Almerio

Dalam grup keanggotaan arisan sapi, ungkapnya, hal yang wajib diperhatikan adalah kejelasan status anggota. Seperti, apakah anggota tersebut berpenghasilan jelas. Kemudian harus ada transparansi dan tanggung jawab. 

"Contoh, arisan sapi secara online kalau tidak mengenal siapa-siapa saja orangnya, mungkin saat membeli hewan kurban peternak menjualnya ke nama 10 orang, ini menjadi tidak absah dalam syariat muslim," ungkapnya.

3. Seluruh anggota arisan sapi wajib hadir saat proses penyembelihan kurban

Bagi Peserta Arisan Hewan Kurban, Sebaiknya Cermati Beberapa Hal IniIDN Times/Fariz Fardianto

Sesuai ketentuan syariat, kata Ayik, apabila ikut berkurban, sebaiknya nama-nama peserta yang jadi peserta harus hadir langsung menyaksikan penyembelihan hewan. 

"Kalau seandainya menyembelih di daerah lain, harus ada perwakilan. Contoh, Presiden Jokowi yang ada di Jakarta, tapi dia menyumbang menyembelih di Palembang. Nanti pasti ada perwakilan dari kementerian agama untuk menyaksikan," kata dia.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik untuk Iduladha

4. Penyembelihan hewan kurban harus sesuai aturan Kementerian Pertanian

Bagi Peserta Arisan Hewan Kurban, Sebaiknya Cermati Beberapa Hal IniIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sayuti menuturkan, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lokasi penyembelihan harus sesuai aturan dari Kementerian Pertanian.

"Dipisahkan antara area kotor dan area bersih (pencacahan dan pengemasan) dengan pemisah tirai, area sembelih tidak terlihat oleh hewan kurban yang belum disembelih. Sebaiknya, kegiatan ini tidak dilihat anak-anak dan banyak orang agar tidak membuat hewan jadi stres," tuturnya.

Sayuti menjelaskan, anjuran tersebut terpapar dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2019 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Sampai hari ini, DPKP bersama tim, sudah memantau 140 titik penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Palembang.  

“Tahun kemarin kita pantau 170 titik penjualan hewan kurban, saat ini kita baru pantau 140 titik. Banyak pedagang hewan kurban itu pedagang musiman, biasanya H-1 Idul Adha makin bertambah,” jelasnya.

Sayuti melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, meliputi dua aspek, pertama kesehatan hewan, kedua layak untuk kurban sesuai syariat Islam.  Pemeriksaannya mulai dari adakah penyakit mulut dan kuku dan lain-lain.

"Untuk persyaratan sesuai syariat Islam Untuk sapi usia diatas 2 tahun, kambing 1 tahun, dengan jumlah gigi permanen dua dan tidak memiliki cacat tubuh,” tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya