572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta 

Pemkot keluarkan 6 insentif di tengah pandemi COVID-19

Palembang, IDN Times Sumsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan enam program insentif. Satu di antaranya adalah membebaskan pajak restoran bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan.

Program itu dikeluarkan sebagai stimulan di tengah pandemi COVID-19. Pemkot Palembang berharap, program itu meringankan beban pelaku usaha karena pelemahan ekonomi sebulan terakhir.

"Sebenarnya sudah sejak Maret sampai Juni 2020 nanti, restoran yang omzet di bawah Rp10 juta ada pembebasam pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin, Selasa (14/4).

1. Pemkot belum data jumlah wajib pajak restoran secara menyeluruh

572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sulaiman menjelaskan, jika ke-572 restoran tersebut adalah pelaku usaha dengan omzet Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Sedangkan total restoran di bawah Rp10 juta belum diklasifikasikan secara menyeluruh.

"Omzet di bawah Rp10 juta ini artinya range pajak paling besar Rp200 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan. Kita baru menghitung klasifikasi ini, tapi kalau di atasnya dan di bawah Rp10 juta kita belum tahu jumlah wajib pajaknya," sambung dia.

Baca Juga: Ditambah Lagi, Anggaran Tangani COVID-19 Palembang Total Rp200 Miliar

2. Jasa pengelolaan harian per hari turun jadi Rp3.500

572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta Suasana kota Palembang dinpelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terpisah, menurut Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal. Terkait program stimulan Pemkot yang lain yakni tentang pemberian diskon penarikan retribusi harian sebesar 30 persen di sejumlah pasar tradisional sekarang telah efektif berlaku.

"Dari sebelumnya jasa pengelolaan harian Rp5.000 turun menjadi Rp3.500 per hari, sesuai edaran Wali Kota. Sementara retribusi bulanan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Baca Juga: 17 Ribu Pelanggan PDAM Palembang Gratis Air 2 Bulan

3. Kebijakan retribusi akan dilakukan evaluasi selama dua bulan

572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Rizal melanjutkan, kebijakan tersebut telah diterapkan ke 17 pasar tradisional yang berada dalam naungan PD Pasar, dan peringanan aturan mulai berlaku pada Rabu besok (15/4) hingga 31 Juni 2020 mendatang.

"Selanjutnya masa peringanan selama dua bulan lebih juga akan dievaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi," tandas dia.

6. Rincian 6 program insentif Pemkot Palembang

572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam surat edaran nomor 22/SE/V/2020 tentang pemberian intensif/stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang, tertulis enam poin kebijakan baru untuk memberikan sejumlah relaksasi bagi warga  Palembang.

"Ada enam poin salah satunya adalah aturan restrukturisasi kredit bagi nasabah BPR Kota Palembang, kelonggaran pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, parkir dan hiburan. Serta kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Dewa.

Berikut enam program insentif Pemkot Palembang:

Pertama, untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang yang terkena dampak Corona Virus Disease (COVID-19) diberikan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.

Kedua, untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan, diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Ketiga, pelaku usaha restoran yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan dibebaskan Pajak Restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan Pajak Restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai tanggal 30 Juni 2020.

Keempat, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 di Kota Palembang semula tanggal 30 September 2020 diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2020.

Kelima, pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori Kelompok IA, Kelompok IB dan kelompok IC serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi bulan Mei dan Juni 2020.

Keenam, pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, diberikan keringanan sebesar 30% untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan tanggal 31 Juni 2020.

Baca Juga: [UPDATE] 1 Orang PDP di Sumsel Meninggal, Positif Corona Juga Tambah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya