221 Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Terima Hibah Kemenparekraf

Dana tersebut paling lambat diterima 23 Desember

Palembang, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai mendata sektor hiburan seperti perhotelan dan restoran untuk menerima dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Dana hibah diberikan bagi sektor terdampak COVID-19 dengan sistem dua tahap melalui kas daerah baru ke pihak hotel-restoran," ujar Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani, Kamis (3/12/2020).

1. Penerima hibah Kemenkraf dilihat dari kontribusi pajak

221 Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Terima Hibah KemenparekrafIlustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).

Ia mengatakan, dana tersebut paling lambat diterima pihak terkait pada 23 Desember 2020. Berdasarkan total bantuan yang diberikan Kemenkraf senilai Rp30,8 miliar, perhotelan dan restoran di Palembang mendapatkan bagian hingga 70 persen dari hibah menyeluruh.

"Nantinya, penerima bantuan dana hibah Kemenparekraf akan dilihat dari kontribusi pajak yang selama ini dibayarkan oleh wajib pajak dan ada Juknis perhitungan," kata dia.

2. Tahap awal penyaluran dana hibah diberikan 50 persen

221 Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Terima Hibah KemenparekrafIustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Isnaini menerangkan, Dispar Palembang yang bertanggung jawab menyalurkan dana hibah juga berhak mengetahui mekanisme pemanfaatan bantuan. Sebab sebelum pencairan akan disosialisasikan terlebih dahulu.

"jika dana hibah sudah masuk ke Rekening Kas Daerah besaran awal masuk sekitar 50 persen untuk tahap I, baru tahap dua diberikan pertengahan Desember," terang dia.

3. Hotel dan restoran yang diajukan akan disaring inspektorat pengawasan

221 Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Terima Hibah KemenparekrafIlustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar hotel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tak memungkiri pergerakan ekonomi sektor hiburan dan pariwisata sangat merosot saat pandemik COVID-19, Isnaini mengakui banyak SDM yang bekerja di industri tersebut terkena pemutusan hubungan kerja.

"Target kondisi ke depan kami hanya berharap perhotel dan restoran pulih kembali. Pendataan dana hibah ini kami ajukan 221 hotel-restoran. Nanti Inspektorat berperan dalam pengawasan intern pemerintah menyaring siapa yang memenuhi kriteria penerima," jelas Isnaini.

4. Syarat yang harus dipenuhi antara lain tetap operasional hingga Agustus 2020

221 Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Terima Hibah KemenparekrafIlustrasi Dekorasi Ruang Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Kabid Pajak BPPD Palembang, Taslim menambahkan, pihaknya wajib mendata pajak hotel-restoran yang memenuhi persyaratan untuk menerima dana hibah.

"Antara lain bayar pajak dari Januari-Desember 2019, tetap operasional hingga Agustus 2020 dengan melampirkan pula bukti pembayaran pajak dan kalau ada satu bulan menunggak pajak, tidak kita ajukan (hibah)," tandas dia.

Baca Juga: Palembang Bidik Investasi Rp3,2 Triliun, tapi Realisasi di Bawah 50 Persen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya