KPU Sumsel Batasi Media Sosial Paslon Pilkada: Maksimal 20 Akun Resmi
Para paslon sudah bisa kampanye sejak kemarin
Intinya Sih...
- KPU Sumsel mengeluarkan aturan baru terkait kampanye digital paslon kepala daerah Pilkada 2024
- Paslon hanya boleh gunakan maksimal 20 akun resmi di media sosial, untuk menciptakan kampanye yang tertib dan terkendali
- Paslon harus serahkan daftar tim kampanye dan strategi kampanye digital, serta masa kampanye berlangsung hingga 23 November 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengeluarkan aturan baru terkait kampanye digital bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. Dalam aturan tersebut, setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun resmi di media sosial.
"Setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun di media sosial," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, dalam keterangan persnya pada Kamis (26/9/2024).
Berita Terkini Lainnya