Inspektorat Prabumulih Beri Sanksi ke Oknum ASN yang Terlibat Skandal
Sanksi diberikan setelah terlapor diperiksa
Intinya Sih...
- Inspektorat Pemkot Prabumulih memberikan sanksi kepada dua oknum ASN dan PPPK yang terlibat perselingkuhan.
- Oknum ASN dimutasi ke sekolah lain, sementara oknum PPPK hanya mendapat teguran.
- Kasus ini mencuat setelah suami salah satu pelaku melaporkan bukti chat dan foto perselingkuhan ke Inspektorat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Prabumulih, IDN Times – Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus perselingkuhan. Oknum ASN berinisial VP (32) dimutasi ke sekolah lain, sementara oknum PPPK berinisial IM (34) hanya mendapat teguran.
“Sanksi telah diberikan kepada VP, yang merupakan guru SDN berstatus PNS, berupa mutasi dan teguran. Sementara IM, yang berstatus PPPK, hanya mendapat teguran dan tetap bertugas di sekolah tersebut,” ungkap Inspektur Daerah Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan, Kamis (26/9/2024).
Berita Terkini Lainnya