Bawaslu Sumsel Awasi Ketat Kampanye Paslon Pilkada Daring dan Luring
Paslon diminta menyerahkan jadwal kampanye
Intinya Sih...
- Bawaslu Sumsel memperketat pengawasan kampanye paslon Pilkada, baik di media sosial maupun tatap muka.
- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) memiliki aturan khusus, termasuk larangan pemasangan di kantor pemerintah, sekolah, dan rumah sakit.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal dan lokasi kampanye, dan Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan paslon agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) mulai memperketat pengawasan kampanye para pasangan calon (paslon) Pilkada, baik di media sosial maupun kampanye tatap muka. Tahapan kampanye ini telah dimulai sejak 25 September 2024.
“Apapun jenis kampanyenya, akan kami awasi, mulai dari media sosial hingga secara langsung. Bahkan, kampanye dalam skala terkecil sekalipun akan tetap diawasi,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Kamis (26/9/2024).
Berita Terkini Lainnya