Sempat Mangkir 2 Kali, 19 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa di Polda

Palembang, IDN Times - Sebanyak 10 orang terduga pelaku dan sembilan saksi penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang, akhirnya mendatangi penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mereka datang didampingi Rektor UIN RF Palembang.
Sebelumnya dari 20 orang yang dipanggil penyidik, hanya ada satu orang yang hadir. Sedangkan 19 orang yang tak hadir bahkan diancam akan dipanggil paksa. Mereka diperiksa terkait laporan penganiayaan oleh korban ALP (19).
"Untuk pagi ini baru 10 mahasiswa yang datang karena tidak bisa sekaligus ruangannya terbatas, nanti siang 9 orang lainnya akan datang lagi memenuhi panggilan," ungkap Rektor UIN RF Palembang, Nyayu Khodijah, Senin (21/11/2022).
1. Mahasiswa mengaku takut dipanggil polisi

Kasus kekerasan di Bumi Perkemahan Gandus Palembang terjadi antara sesama panitia acara. Korban ALP dirundung oleh beberapa seniornya mulai dari pemukulan, pelecehan, hingga memaksa korban untuk meminum air kloset.
Akibat perbuatannya, pelaku dan saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja terduga pelaku mangkir karena takut.
"Saya panggil mereka Jumat lalu, saya tanyakan mengapa mereka tidak datang. Ternyata mereka tidak berani, mereka takut dan sebagainya," jelas dia.
2. Para mahasiswa tetap harus hadapi hukum

Pihak universitas meminta kepada para mahasiswa untuk berani menghadapi proses hukum. Mereka didorong agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Mereka anak-anak ini mungkin mendengar cerita yang macam-macam di luar sana kalau dipanggil, tapi mereka sudah kami yakinkan mereka bahwa proses hukum ini harus mereka jalani," jelas dia.
3. Kronologis perundungan mahasiswa UIN RF

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah melakukan olah TKP penyiksaan terhadap mahasiswa UIN RF Palembang. Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) diminta meminum air kloset oleh para seniornya.
"Dari olah TKP bertambah kronologi baru. Setelah disundut api rokok, korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil dengan kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo.
Menurut Prengki, penyiksaan terhadap korban terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu selepas salat Jumat. Korban diancam agar meminum air kloset oleh para pelaku. Karena merasa terintimidasi, korban pun terpaksa menuruti permintaan seniornya.
"Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelas dia.