Banyak Imigran Ilegal, Bagaimana Pemerintah RI Harus Bersikap?

Mereka banyak menggunakan jasa penyelundupan orang

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari ini imigran dari beberapa negara seperti Afganistan dan Somalia memenuhi kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menariknya, kedatangan mereka ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.

Bahkan, pengakuan seorang imigran, dia secara sadar membayar USD9800 kepada agensi penyelundup orang, agar bisa masuk ke Indonesia.

“Aku bayar USD9800 ke agensi, kalau kalian mungkin nyebutnya people smuggling,” kata Muhammad Akram, pengungsi asal Afganisthan kepada IDN Times, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Kemudian, bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi hal ini?

1. Legal atau ilegal tidak terkait untuk kemanusiaan

Banyak Imigran Ilegal, Bagaimana Pemerintah RI Harus Bersikap?IDN Times/Vanny El Rahman

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, mereka adalah pengungsi yang kabur dari negaranya untuk menyelamatkan hidupnya. Dalam situasi ini, apakah mereka masuk jalur resmi atau tidak, bukan hal yang patut diperdebatkan.

“Ilegal itu hanya untuk masalah imigrasi, mereka ini masuknya humanitarian. Jadi kalau bicara pengungsi, gak ada lagi bahasa ilegal atau tidak. Ketika seseorang sudah mendeklarasikan dirinya sebagai pengungsi, daftar ke UNHCR, maka gak ada lagi legal atau ilegal,” kata Agung saat dihubungi awak media, Rabu (10/7).

2. Mereka dilindungi UNHCR selama tidak melanggar hukum nasional

Banyak Imigran Ilegal, Bagaimana Pemerintah RI Harus Bersikap?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Agung menjelaskan UNHCR menjadi pihak yang satu-satunya berhak menentukan negara ketiga yang akan menerima mereka. Selama berada di negara transit, mereka dinaungi UNHCR, baik tempat tinggal, makan dan minum, juga uang bulanan yang diterima.

“Yang diperhatikan adalah apakah nanti dia melanggar hukum (pidana) nasional atau tidak. Ketika pengungsi melanggar hukum nasional, maka UNHCR sudah tidak wajib lagi melindungi dia. Itu jadi batasannya,” kata dia.

3. Mereka tidak dibolehkan bekerja dan bergerak bebas

Banyak Imigran Ilegal, Bagaimana Pemerintah RI Harus Bersikap?IDN Times/Vanny El Rahman

Menurut Agung mereka juga tidak diperbolehkan bekerja dan bebas berpindah-pindah kota. Bila kedapatan melanggar aturan tersebut, mereka akan ditegur dan dikembalikan ke tempat sesuai pendataan UNHCR.

“Jadi imigrasi hanya bertindak ketika ada pelanggaran hukum. Kalau tidak hanya dikembalikan,” ujar dia.

Baca Juga: Imigran Rohingya di Makassar Tuntut Pemindahan ke Negara Pihak Ketiga

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya