Jusuf Kalla: Pilkada Serentak 2020 Harus Ditunda, Ini Alasannya 

Legitimasi Pilkada 2020 diragukan

Jakarta, IDN Times – Politikus senior, Muhammad Jusuf Kalla mendesak agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Semula akan dilangsungkan pada 23 September 2020, namun alasan kedaruratan pandemik COVID-19 membuat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 2 Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu ini menjadi Undang-Undang pada Selasa (14/7/2020).

Jusuf Kalla, wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019 menuliskan pendapatnya di halaman opini Koran Kompas, Senin (21/9/2020). JK, memulai tulisannya dengan pertanyaan, “mengapa kita harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah?”.

Menurut JK, jawabannya sederhana. “Kita ingin agar rakyat menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka dan Pemimpin itulah yang membuat program dan kebijakan agar rakyat bisa hidup aman, sejahtera, adil, kesehatan terjaga, mengurangi risiko kematian, mengenyam pendidikan yang baik, dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga: [LINIMASA-4] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

1. Jusuf Kalla ingatkan situasi pandemik COVID-19 belum ada gejala surut

Jusuf Kalla: Pilkada Serentak 2020 Harus Ditunda, Ini Alasannya Tenaga medis beraktivitas di halaman tower lima Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengingatkan angka orang yang tertular virus corona di Indonesia dan global terus naik. Di Indonesia, data per 20 September 2020 menunjukkan ada 245 ribuan kasus, 177 ribuan sembuh dan 9.553 meninggal dunia.

Worldomenters.info mencatat angka global lebih dari 31 juta terinfeksi, dan lebih dari 964 ribu meninggal dunia. Angka positivity rate di Indonesia 14,2 persen, hampir tiga kali lipat patokan normal yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), sebesar 5 persen.

Positivity rate adalah jumlah hasil positif dibagi jumlah kasus yang diperiksa spesimennya.

Baca Juga: Hati-hati! 45 Wilayah Pilkada Ini Masuk Zona Merah COVID-19

2. Ada 71 negara yang menunda pemilu dengan alasan COVID-19

Jusuf Kalla: Pilkada Serentak 2020 Harus Ditunda, Ini Alasannya Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

JK menulis bahwa di dunia ada 71 negara yang menunda pelaksanaan pemilihan umum baik di tingkat nasional, maupun lokal, untuk pemilu eksekutif maupun legislatif, selama pandemik corona. Alasan partisipasi pemilih menjadi perhatian juga.

Menurut data yang disampaikan JK, saat terjadi pandemik influenza tahun 1918 di AS, hanya 40 persen warga menggunakan hak pilihnya. Negara bagian Queensland, Australia gelar pemilu pada 28 Maret 2020, di masa pandemik. Hanya 77,3 persen yang gunakan hak pilih, dibandingkan dengan sebelumnya 83 persen.

JK menggarisbawahi bahwa di Australia memilih sifatnya wajib bagi warga dan ada sanksi denda bagi yang melanggar. “Orang Australia lebih memilih kena denda daripada terinfeksi COVID-19,” kata JK.

Mantan ketua umum Partai Golkar ini juga memaparkan pemilihan lokal di Perancis, Maret 2020. Dari 63 persen yang gunakan hak pemilih di pemilihan sebelumnya, yang gunakan hak pilih saat pandemik hanya 44,7 persen. Di Iran, pemilu hanya diikuti 40 persen pemilih.

“Paling rendah sejak Revolusi Iran tahun 1979,” ujar JK.

Ada korelasi antara pandemik dengan jumlah yang gunakan hak pemilih, yang ini menunjukkan legitimasi hasil pemilu. “Legitimasi berkaitan dengan wibawa untuk memimpin dan menjalankan program-program dari sang pemimpin,” tulis JK di Kompas.

3. JK usulkan Pilkada serentak ditunda ke tahun 2021 sampai vaksin ditemukan dan diakses warga

Jusuf Kalla: Pilkada Serentak 2020 Harus Ditunda, Ini Alasannya Palang Merah Indonesia (website/pmi.or.id)

Melihat fakta-fakta bahwa Indonesia belum berhasil mengendalikan pandemik, JK mengusulkan Pilkada 2020 ditunda ke tahun 2021. “Kita bisa menyelenggarakan pada Juni 2021,” kata JK. Alasannya, saat itu diperkirakan vaksin COVID-19 sudah tersedia untuk diakses warga.

Menurut JK, umumnya daerah yang menyelenggarakan pemilihan tersebut memiliki kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun depan. “Tidak perlu gelisah akan terjadi kekosongan pemerintahan terlalu lama. Toh bisa mengangkat pelaksana tugas, dan selama ini mekanisme itu selalu berjalan baik,” kata JK.

Secara aturan hukum, Perppu juga mengatur mekanisme penundaan Pilkada dengan alasan bencana nonalam seperti COVID-19. Indonesia dijadwalkan gelar Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota dan 9 provinsi pada 9 Desember 2020. Sejauh ini lebih dari 60 calon kepala daerah terpapar virus corona.

Sikap JK sebagai politikus senior menunjukkan kesehatan lebih penting ditangani
sebelum melaksanakan program politik.

Baca Juga: Pilkada 2020, Simalakama Darurat COVID-19 dan Nafsu Politik

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya