Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi Jokowi

Tak ada istilah pengembalian mandat dalam UU KPK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo angkat bicara tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat lembaga antirasuah itu kepada dirinya.

Jokowi mengatakan dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak pernah ada istilah pemberian mandat kepada pihak lain.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Penasihat Tsani Annafari: KPK Itu Sudah Mati Suri

1. Jokowi sebut tak pernah ada istilah pemberian mandat pada pihak lain dalam UU KPK

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi mengaku kinerja pimpinan KPK sekarang ini terbilang baik dan ia tak pernah meragukan kinerja mereka. Namun, dia mengatakan, memberikan mandat kepada pihak lain dalam bertugas tidak pernah ada dalam UU KPK.

"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Gak ada," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

2. Tugas pimpinan KPK diserahkan pada pihak lain apabila mundur, meninggal, atau terjerat pidana

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi mengatakan dalam UU KPK memang tidak ada pemberian mandat atau menyerahkan kepada pihak lain. Yang ada hanya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena kasus korupsi.

"Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu gak ada," kata dia.

3. Jokowi mendorong KPK lebih bijak

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi JokowiDok. IDN Times/IStimewa

Saat ini, menurut Jokowi, pemerintah tengah 'bertarung' memperjuangkan substansi-substani yang ada di dalam revisi UU KPK. Sehingga, Presiden mendorong pimpinan KPK bersikap lebih bijak.

"Jadi perlu saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijak lah dalam kita bernegara," kata dia.

4. Pimpinan KPK memberikan mandat kepada Jokowi

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi JokowiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Perlu diketahui, pimpinan KPK menyerahkan lembaga antirasuah serta tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada presiden. Hal tersebut berlaku sampai presiden secara langsung memberikan perintah kepada KPK, mengenai apa yang harus mereka lakukan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah saatnya pimpinan beserta pegawai komisi antikorupsi mengetahui isi dari revisi UU KPK. Mereka meminta agar Presiden mengikutsertakan pimpinan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Terkait dengan yang sangat prihatin yaitu perihal RUU KPK, sampai hari ini sebenarnya kami tidak mengetahui draf yang sebenarnya, seperti terkesan sembunyi," ujar Agus.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode juga menegaskan agar presiden memberikan gambaran mengenai draf kepada pimpinan KPK, agar bisa diinformasikan kepada publik. Dia juga mengatakan pimpinan lembaga antikorupsi telah sepakat memberikan tanggung jawab KPK kepada Presiden.

"Agar kami bisa jelaskan kepada publik dan pegawai di KPK. Mulai saat ini kami serahkan tanggung jawab dan melaksanakan tugas KPK kepada Presiden, tapi kami tetap menunggu perintah dari presiden," ujar Laode.

Baca Juga: Tanpa Saut Situmorang, Empat Pimpinan Lantik Dua Pejabat Baru KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya