Menpan RB: Sistem Kerja Shift Karyawan Diputuskan Usai Survei 

Jam kerja diatur agar tak ada penumpukan di transportasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta agar tak terjadi penumpukan di transportasi publik.

Tjahjo mengatakan, sistem kerja shift akan diberlakukan. Namun, untuk sistem kerja shift, pemerintah masih melakukan survei agar bisa melakukan pembagian waktu dengan tepat.

1. Pemerintah masih melakukan survei untuk sistem shift jam kerja

Menpan RB: Sistem Kerja Shift Karyawan Diputuskan Usai Survei Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo menjelaskan, sistem kerja shift masih dilakukan survei antar kementerian terkait seperti Kemenko PMK, Kemenpan RB, Kementerian BUMN, dan Kemenaker. Survei dilakukan agar kebijakan pengaturan jam kerja ini bisa efektif.

"Sistem kerja shift ini masih dilakukan survei antar kementerian tadi supaya kebijakan itu benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada yaitu mengurangi penumpukan penumpang, karena apa pun protokol kesehatan itu harus mengarah ke sana," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya yang dikirim lewat video, pada Jumat (12/6).

Baca Juga: Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja Karyawan

2. Shift jam kerja juga akan diatur bagi pekerja harian

Menpan RB: Sistem Kerja Shift Karyawan Diputuskan Usai Survei IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga mengatakan bahwa survei melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sejumlah BUMN dan aparat Polri-TNI. Kebijakan shift tersebut, kata dia, diambil dari ASN hingga swasta.

"Alternatif kebijakan ini akan diambil antara shift ASN, BUMN, dan swasta. Termasuk hariannya, apakah bisa setiap hari, apakah bisa diambil hari-hari tertentu saja," ucapnya.

3. Kebijakan akan segera diatur setelah survei dilakukan

Menpan RB: Sistem Kerja Shift Karyawan Diputuskan Usai Survei MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (IDN Times/Shemi)

Pembagian shift kerja karyawan itu, lanjut Tjahjo, sangatlah penting dan sudah ditelaah oleh Gugus Tugas dengan kementerian terkait. Setelah dilakukan survei, kebijakan akan segera diatur oleh pemerintah.

"Karena mencermati dari DKI, transisi ini lonjakan adalah berkerumunnya para pekerja dan masyarakat di berbagai transportasi sangat mencemaskan. Karena apa pun tugas di kantor atau di rumah harus mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Aturan New Normal, Kantor Atau Perusahaan Diminta Tiadakan Shift Malam

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya