Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga Sebulan

Tapi itu tergantung pimpinan instansi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Pegawai Negara Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengambil jatah cuti mereka.

Seperti diketahui sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, hingga Depok terendam banjir akibat hujan deras yang turun pada Selasa malam hingga Rabu pagi kemarin. Bahkan beberapa wilayah masih terendam hingga Kamis pagi ini. 

1. PNS yang terdampak banjir bisa ambil cuti

Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga SebulanPara pejabat ASN yang baru dilantik dengan posisi baru di tahun 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tjahjo menjelaskan banjir di Jakarta bisa dikategorikan sebagai bencana alam. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah bisa memberikan cuti kepada PNS yang terdampak.

"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

2. Terdampak bencana alam, PNS bisa mengambil cuti hingga satu bulan

Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga SebulanMenpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tjahjo mengatakan, akibat terdampak bencana alam, para PNS bisa mengambil jatah cuti hingga sebulan lamanya. Namun, hal itu tetap diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing.

"Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," ucap mantan Menteri Dalam Negeri itu.

3. Cuti penting bagi PNS dibagi menjadi 4

Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga SebulanANTARA FOTO/den

Tjahjo memaparkan, cuti karena alasan penting bagi PNS bisa dikarenakan tiga hal. Salah satunya adalah terdampak bencana alam.

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan, ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai yang bersangkutan operasi caesar, terdampak bencana alam," jelasnya.

Baca Juga: BNPB: Ada 169 Titik Banjir, Terbanyak di Kota Bekasi!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya