Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga Sebulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Pegawai Negara Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengambil jatah cuti mereka.
Seperti diketahui sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, hingga Depok terendam banjir akibat hujan deras yang turun pada Selasa malam hingga Rabu pagi kemarin. Bahkan beberapa wilayah masih terendam hingga Kamis pagi ini.
1. PNS yang terdampak banjir bisa ambil cuti
Tjahjo menjelaskan banjir di Jakarta bisa dikategorikan sebagai bencana alam. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah bisa memberikan cuti kepada PNS yang terdampak.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.
2. Terdampak bencana alam, PNS bisa mengambil cuti hingga satu bulan
Editor’s picks
Tjahjo mengatakan, akibat terdampak bencana alam, para PNS bisa mengambil jatah cuti hingga sebulan lamanya. Namun, hal itu tetap diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing.
"Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," ucap mantan Menteri Dalam Negeri itu.
3. Cuti penting bagi PNS dibagi menjadi 4
Tjahjo memaparkan, cuti karena alasan penting bagi PNS bisa dikarenakan tiga hal. Salah satunya adalah terdampak bencana alam.
"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan, ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai yang bersangkutan operasi caesar, terdampak bencana alam," jelasnya.
Baca Juga: BNPB: Ada 169 Titik Banjir, Terbanyak di Kota Bekasi!