Kembali Dipimpin Moeldoko, Seperti Apa Fungsi dan Tugas KSP?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sudah hampir empat tahun memimpin Kantor Staf Presiden (KSP) yang dibentuk oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sejak periode pertamanya.
Jokowi sengaja membentuk KSP untuk membantu presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, serta pengelolaan isu strategis.
Sudah berjalan hingga periode kedua Jokowi, seperti apa fungsi KSP?
1. KSP dibentuk untuk mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis presiden dan wakil presiden
Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk pada 2015. KSP dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
KSP dibentuk untuk memberi dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis, yaitu pelaksanaan program-program prioritas nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Baca Juga: 3 Partai Pendukung Jokowi Ajukan Calon Tenaga Ahli KSP
2. Fungsi-fungsi Kantor Staf Presiden
Editor’s picks
Selain itu, KSP juga harus memastikan agar program-program prioritas nasional sesuai dengan visi misi presiden. KSP juga berfungsi untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program prioritas nasional yang mengalami hambatan.
Tak hanya itu, fungsi lain dari KSP juga untuk bertanggung jawab atas pengelolaan isu-isu strategis, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis.
3. KSP dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan dan dibantu oleh tiga deputi
Selain dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, KSP juga dibantu oleh lima orang Deputi dan tiga orang Staf Khusus, serta seorang Kepala Sekretariat. Berikut bidang-bidang di KSP:
1. Deputi I Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Energi dan Infrastruktur Strategis
2. Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis
3. Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis
4. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi
5. Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM
6. Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden
Baca Juga: [WANSUS] Moeldoko Blak-blakan Soal Anggaran KSP Hingga Oposisi Kabinet