Jokowi Tetapkan COVID-19 sebagai Bencana Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan virus corona sebagai bencana nasional.
"Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres tersebut.
1. Penanganan COVID-19 diserahkan kepada Gugus Tugas
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat virus corona akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tah un 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tulis Keppres itu.
2. Gubernur, bupati, wali kota akan menjadi Ketua Gugus Tugas COVID-19 di daerah
Editor’s picks
Kemudian, Keppres juga menuliskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
"Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," tulis Jokowi lagi.
3. Keputusan ditetapkan pada 13 April 2020
Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa keputusan akan berlaku sejak ditetapkan yakni pada 13 April 2020. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulisnya.
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulawesi Selatan