Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Penjelasan Menko Perekonomian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuan kenaikan iuran ini ialah guna menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/5).
1. Kelas I dan II iuran yang tak diberikan subsidi oleh pemerintah
Airlangga menerangkan, iuran untuk Kelas I dan II merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Sementara, iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain, tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini Rinciannya
2. Kelas III masih diberikan subsidi oleh pemerintah
Editor’s picks
Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, iuran BPJS memang terdapat dua kategori yaitu kelompok yang mendapatkan subsidi pemerintah dan yang membayar iuran. Sedangkan untuk kelas III, lanjut dia, baru akan naik tahun 2021. Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.
"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, pertama, ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," jelasnya.
3. Jokowi menaikkan lagi Iuran BPJS mulai Juli
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.
Untuk Januari, Februari, dan Maret 2O2O iuran bagi Peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp160 ribu. Lalu kelas II sebesar Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu. Kemudian untuk April, Mei, dan Juni 2020, Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu dan kelas III sebesar Rp 25.500.
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan