Ini Daftar 19 Lembaga yang Terancam Dipangkas Jokowi

Apakah termasuk yang akan dibubarkan?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih mengkaji 18 lembaga dan komisi yang akan dipangkas. Salah satu kajiannya yaitu memangkas lembaga dan komisi yang dibentuk Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Donny menyebutkan, rencana pembubaran 18 lembaga dan komisi tersebut akan diputuskan melalui Perpres yang baru.

1. Jokowi tengah mempertimbangkan pemangkasan lembaga dan komisi yang dibentuk dengan Perpres

Ini Daftar 19 Lembaga yang Terancam Dipangkas JokowiPresiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengatakan presiden masih mengkaji lembaga dan komisi yang akan dipangkas. Menurut dia, salah satu kajiannya yaitu memangkas lembaga dan komisi yang dibentuk Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Kajiannya soal lembaga-lembaga yang fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada. Kedua, lembaga-lembaga yang pembentukannya melalui Perpres," ujar Donny saat dihubungi, Kamis 16 Juli 2020.

Donny menjelaskan, rencana pembubaran 18 lembaga dan komisi tersebut akan diputuskan melalui Perpres yang baru. "Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Pepres baru," sambung dia.

Baca Juga: Jokowi Bakal Pangkas 18 Lembaga, Ini Tiga Bocoran dari Moedoko  

2. Moeldoko membeberkan tiga lembaga dan komisi yang akan dibubarkan

Ini Daftar 19 Lembaga yang Terancam Dipangkas JokowiDok. Kantor Staf Presiden

Menyoal perampingan 18 lembaga dan komisi tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, pemangkasan lembaga dan komisi untuk penyederhanaan birokrasi agar pemerintah bisa bergerak lebih cepat. 

"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang di mana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang. Sekarang adalah negara cepat, itu yang menang," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juli 2020.

Moeldoko menjelaskan lembaga dan komisi yang kemungkinan masuk daftar perampingan, tiga di antaranya adalah Komisi Nasonal Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini gak pernah kedengaran kan, apakah itu tidak dalam tupoksi Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan. Kemudian, Badan Akreditasi Olahraga," ungkap dia.

"BRG (Badan Restorasi Gambut). Sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian, apakah cukup oleh Kementan (Kementerian Pertanian)," ucap Moeldoko, melanjutkan. 

3. Ada 15 lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Perpres

Ini Daftar 19 Lembaga yang Terancam Dipangkas JokowiKantor Badan Restorasi Gambut (Google Street View)

Dikutip melalui laman situs Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, terdapat 15 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Berikut lembaga-lembaga yang dibentuk melalui Perpres:

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”

2. Dewan Ketahanan Pangan

Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.

3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
"Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional."
Tim Nasional Percepatan

4. Penanggulangan Kemiskinan

Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
“Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.”

5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”

6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP.”

7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian:
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu:
"Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya - Madura (Suramadu), dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu."

9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan."

10. Kantor Staf Presiden

Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:
a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden
b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:
“Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

12. Badan Restorasi Gambut

Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:
“Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

13. Badan Otorita Danau Toba

Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba: “Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.”

14. Komite Nasional Keuangan Syariah

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural.”

15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:
a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”
b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

4. Empat lembaga yang dibentuk Jokowi melalui Keppres

Ini Daftar 19 Lembaga yang Terancam Dipangkas JokowiPresiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020) (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain itu, ada juga empat lembaga nonstruktural yang dibentuk Jokowi melalui Keppres. Dikutip melalui situs Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, berikut empat lembaga nonstruktural yang dibentuk dengan Kepres:

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:
a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”
b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional:
“Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.”

3. Dewan Ketahanan Nasional

Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional:
"Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Wantannas, adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014:
“Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.

5. Jokowi berniat membubarkan 18 lembaga dan komisi

Ini Daftar 19 Lembaga yang Terancam Dipangkas JokowiPresiden Jokowi saat memberikan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2020 (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko "Jokowi" berencana memangkas 18 lembaga dan komisi dalam waktu dekat ini. Jokowi mengaku, keputusan pemangkasan lembaga dan komisi, agar birokrasi bisa lebih ramping dan berjalan cepat.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga dan komisi)," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga: Istana Bocorkan Tiga Lembaga yang Segera Dibubarkan oleh Presiden

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya