Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPU

"Saya juga minta maaf kepada jajaran KPU seluruh Indonesia"

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan akhirnya turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari (10/1). Ia mengenakan rompi berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Namun, Wahyu menggunakan tas backpack yang ia bawa untuk menutupi borgolnya. 

Kepada media, Wahyu meminta maaf kepada koleganya di KPU RI. Permohonan maaf itu selain disampaikan secara verbal, juga ditunjukkan dalam secarik kertas yang ditulis tangan. Wahyu juga menyebut akan mundur dari posisinya di KPU. 

"Dengan saya ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," ujar Wahyu kepada media dini hari tadi. 

Lalu, kapan status Wahyu di KPU akan dibahas oleh komisioner lainnya?

1. KPU segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan

Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPU(Ketua KPU Arief Budiman) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, mereka perlu menggelar rapat pleno lebih dulu untuk menentukan status Wahyu. Komisi antirasuah sendiri telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerimaan suap senilai Rp400 juta. Suap itu diberikan oleh Harun Masiku, calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Selatan. 

"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan mempengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief ketika ikut dalam pemberian keterangan pers pada Kamis malam (9/1) di gedung KPK. 

Ia mengakui memang bukan kali pertama komisioner KPU dicokok oleh komisi antirasuah karena menerima suap. Oleh sebab itu, dalam menentukan status Wahyu, KPU akan menggunakan tindakan terhadap komisioner KPU sebelumnya. 

"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi, tentu saya harus mengambil keputusan dalam pleno," katanya lagi. 

Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, maka penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat yang telah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara. Keputusan pemberhentian akan berlangsung tetap, bila hasil putusan di pengadilan menyatakannya bersalah. 

Baca Juga: [BREAKING] Wahyu Setiawan Tersangka Korupsi, Ketua KPU Minta Maaf

2. Wahyu enggan menjawab apakah sumber duit suap senilai Rp400 juta yang diterimanya berasal dari Sekjen PDIP

Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPUKomisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, ketika ditanyakan apakah betul sumber duit untuk menyuapnya bersumber dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, Wahyu enggan menjawabnya. 

"Hal itu silakan ditanyakan ke penyidik saja," kata Wahyu. 

Hasto sendiri sempat diisukan bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ketika tengah dicari oleh penyelidik KPK. Namun, hal itu dibantah oleh Hasto. 

Selain itu, Wahyu juga meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU di tingkat pusat dan daerah atas perbuatannya tersebut. Ia menegaskan apa yang dilakukannya adalah murni perbuatan pribadi. 

3. Caleg PDIP Harun Masiku diminta untuk menyerahkan diri ke KPK

Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPUIDN Times/Irfan Fathurohman

Selain Wahyu, penyidik KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota badan pengawas pemilu yang juga pernah menjadi caleg dari PDIP), Saeful (swasta) dan Harun Masiku (caleg dari PDIP). Harun kini tengah dicari oleh penyidik komisi antirasuah lantaran tak ikut tertangkap ketika operasi senyap digelar. 

Padahal, duit senilai Rp400 juta bersumber dari Harun. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto bahkan menyebut sosok Harun adalah individu yang bersih dan memiliki rekam jejak yang baik. 

4. Wahyu Setiawan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K4

Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPU(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu ditahan di rutan KPK cabang K4 selama 20 hari pertama. Ia dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak korupsi pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11. 

Di dalam pasal itu jelas tertulis sebagai penyelenggara negara atau PNS dilarang menerima pemberian apapun yang dapat atau tidak dapat menggerakan sesuatu dalam jabatannya, sementara hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya yakni bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Wahyu Setiawan Dijadwalkan Tugas di Belitung Saat Kena OTT KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya