KPK Dilemahkan oleh Pemerintah, Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBB

Surat ditujukan ke Sekjen PBB Antonio Guterres

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menempuh strategi baru di momen-momen terakhir upaya pemberantasan rasuah terus dilemahkan oleh pemerintah dan DPR. Pada Kamis (19/9) kemarin, empat orang dari perwakilan koalisi masyarakat sipil mendatangi perwakilan PBB di Jakarta. 

Mereka diterima oleh Country Manager UNODC Indonesia Office, Collie Brown. Menurut peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Wawan Heru Suyatmiko. Di dalam pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar pukul 13:00 WIB, mereka memaparkan beberapa hal terutama mengenai situasi pemberantasan rasuah di Indonesia. 

"Pertemuan dan penyampaian surat kepada Sekjen PBB dimaksudkan agar kondisi ini dapat menjadi perhatian PBB maupun dunia internasional," kata Wawan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis malam kemarin. 

Lalu, apakah upaya pelaporan ke PBB ini cukup ampuh untuk bisa menekan Pemerintah Indonesia memperbaiki upaya pemberantasan korupsi? 

1. Masyarakat sipil melapor ke PBB karena Indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi

KPK Dilemahkan oleh Pemerintah, Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBB(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Wawan menjelaskan alasan masyarakat sipil melapor ke PBB mengenai situasi pemberantasan antikorupsi di Indonesia yang dilemahkan oleh pemerintah dan DPR, karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB mengenai antikorupsi. 

"Artinya, segala sepak terjang badan antikorupsi di Indonesia mau tidak mau ikut mematuhi di UNCAC," tutur Wawan semalam. 

Hal kedua yang disampaikan ke perwakilan PBB di Jakarta yakni masyarakat sipil ingin agar lembaga multinasional itu memberikan pernyataan terhadap situasi terakhir yang terjadi di Indonesia yakni dengan adanya pengesahan revisi UU KPK. Di mana salah satu indikasi pelemahannya yakni independen lembaganya diganggu. 

"Sesuai pasal 6 konvensi PBB untuk antikorupsi tertulis lembaga antikorupsi harus lah lembaga yang independen," kata dia lagi. 

Kini, independensi KPK memang sudah hilang sejak dibentuk Dewan Pengawas, komisi antirasuah bisa mengeluarkan SP3, hingga status pegawai KPK dialihkan menjadi ASN. 

"Jadi, kami berharap PBB bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut," ujarnya. 

Poin ketiga, kata Wawan, ia berharap pernyataan yang disampaikan oleh PBB bisa berlaku secara universal. Sebab, di negara lain juga sedang terjadi pelemahan upaya pemberantasan antikorupsi, seperti yang terjadi di Guatemala dan Brasil. 

Baca Juga: "Jalan Mulus" Revisi UU KPK: Perdebatan dan Kesepakatan dalam 12 Hari

2. Indonesia sudah pernah ditinjau oleh negara anggota PBB lainnya mengenai kepatuhan hukum

KPK Dilemahkan oleh Pemerintah, Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBB(Ilustrasi markas PBB) www.unmultimedia.org

Salah satu konsekuensi ikut menjadi negara yang menandatangani konvensi PBB mengenai antikorupsi yakni mereka harus bersedia ditinjau dalam jangka waktu tertentu. Hasilnya, Indonesia baru menjalankan delapan dari 32 rekomendasi yang diberikan oleh PBB. Padahal, penguatan badan antikorupsi menjadi prioritas. Tapi, hal tersebut masih belum dilakukan. 

Masyarakat sipil menyadari PBB tidak memiliki kewenangan untuk menekan atau ikut campur urusan internal suatu negara. Hal itu bisa dianggap telah melanggar kedaulatan dari negara yang bersangkutan. Namun, Indonesia juga tidak bisa menutup diri dari pergaulan internasional, khususnya badan antikorupsi. 

"Tetapi, ketika PBB mengeluarkan pernyataan atau resolusi di mana isinya mereka concern lalu mendorong pemerintah masing-masing negara yang KPK nya tengah dilemahkan, itu sudah baik," kata Wawan. 

3. KPK sudah menjadi role model setelah badan antikorupsi di Hong Kong dan Singapura tapi malah dilemahkan

KPK Dilemahkan oleh Pemerintah, Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBBAntara

Poin lainnya yakni KPK sudah dijadikan acuan oleh negara lain dalam membentuk badan antikorupsi. Wawan menyebut KPK menjadi badan antikorupsi ketiga di dunia setelah ICAC (Hong Kong) dan CPIPB (Singapura) yang diacu dan dipantau sepak terjangnya di dunia.

"Tapi, ini kok malah dilemahkan," tutur Wawan. 

Hal lain yakni PBB bisa duduk bersama pemerintah dan DPR untuk melihat kembali urgensi di balik korupsi sebagai kejahatan lintas negara. 

Baca Juga: Geruduk DPR, Mahasiswa Sebut Pimpinan KPK Terpilih Cacat Prosedural

Topik:

Berita Terkini Lainnya