Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru

Kasus Sumber Waras dan Bank Century tetap ditelusuri KPK

Jakarta, IDN Times - Pernyataan pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V soal penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi akhirnya menuai polemik di publik. Masyarakat seolah mendapat konfirmasi bahwa komisi antirasuah di era kepemimpinan baru makin lemah sebagai pertanda dampak dari pemberlakukan UU baru KPK. Sementara, komisi antirasuah beralasan puluhan kasus itu tidak bisa dinaikan statusnya ke tahap penyidikan karena tak memiliki bukti yang cukup. 

Pemaparan soal penghentian penyelidikan disampaikan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada (20/2) lalu. Maka ketika pemaparan yang seharusnya menjadi konsumsi internal itu diketahui oleh publik, informasi itu menjadi polemik. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat (21/2) lalu sampai harus menggelar keterangan pers untuk memberikan klarifikasinya. Menurut mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, sebelum diputuskan untuk dihentikan, tim penyelidik sudah melakukan gelar perkara. 

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum untuk diekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi dan hasil evaluasi itu disampaikan ke Deputi Penindakan," tutur Alex di gedung KPK. 

Kemudian, pimpinan komisi antirasuah akan mengeluarkan disposisi atas laporan itu. Ada dua opsi yang bisa dipilih yaitu meminta agar penyelidikan dilanjutkan dengan penyelidikan terbuka atau menghentikan penyelidikan. 

Sayangnya, Alex enggan mengungkap secara rinci perkara apa saja dari 36 kasus korupsi yang mereka hentikan penyelidikannya. Ia hanya menyebut penyelidikan yang dihentikan yang terkait penyelidikan secara tertutup. 

"Dalam penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi di lapangan itu lah yang menjadi sumber kami dari tangkap tangan," kata dia lagi. 

Lalu, bisa kah kasus yang sudah dihentikan penyelidikannya itu dibuka kembali? Apa tanggapan eks pimpinan KPK soal penyelidikan 36 kasus yang dihentikan itu?

1. Deretan perkara yang dihentikan penyelidikannya dimulai dari dugaan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum hingga perkara anggota DPR

Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan BaruDok. BNK Sukoharjo

Menurut informasi yang diperoleh IDN Times, perkara korupsi yang dihentikan dilaporkan pada periode 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Sementara, dalam periode itu jumlah perkara yang naik ke tahap penyidikan ada 21 buah.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan deretan perkara apa saja yang tak lanjut penyelidikannya. Ia hanya memberikan gambaran perkara secara umum, antara lain terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga dan DPR atau DPRD. 

Namun, dengan UU baru nomor 19 tahun 2019, komisi antirasuah sesungguhnya memiliki celah untuk menaikan lebih banyak perkara ke tahap penyidikan. Sebab, di UU baru itu, komisi antirasuah akhirnya diberikan kewenangan SP3.

Ali pun mengakui hal tersebut. Ia menyebut di pasal 40 diatur penyidikan suatu perkara bisa dilakukan bila belum selesai dituntaskan dalam waktu dua tahun. 

"Memang KPK jadi memiliki ruang secara terbatas untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," kata Ali. 

Sementara, menurut Alex, perkara yang dihentikan penyelidikannya bisa saja dibuka kembali asal ditemukan bukti-bukti dan petunjuk baru. 

"Ini ibaratnya okelah sementara kita file proses penyelidikan tetapi kalau nanti ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan ya kita buka lagi," kata Alex pekan lalu. 

Baca Juga: 2 Bulan Punya Pimpinan Baru, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus 

2. Penyelidikan kasus korupsi Sumber Waras dan Bank Century tak dihentikan oleh KPK

Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru(Ilustrasi Bank Century) ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Sementara, penyelidikan kasus besar seperti Bank Century, Sumber Waras dan divestasi PT Newmont diklaim KPK masih terus jalan. Kasus yang disebut terakhir sempat menyeret nama Firli ketika ia masih duduk sebagai Deputi Penindakan di komisi antirasuah. 

Firli terbukti sempat bertemu dengan salah satu pihak yang tengah diselidiki oleh KPK yakni eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa TGB. 

"Bukan di NTB, bukan (perkara) RJL (RJ Lino), bukan Century, Sumber Waras, bukan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pada pekan lalu. 

Kendati publik sesungguhnya tak perlu mengetahui mengenai penghentian penelusuran perkara di tingkat penyelidikan, namun KPK tetap menyampaikannya sebagai bagian transparansi ke masyarakat. 

3. KPK sudah melakukan penghentian penyelidikan sejak tahun 2016 lalu

Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Agar lebih jelas, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri sempat menjelaskan apa yang dimaksud dengan "penyelidikan".

"Penyelidikan itu merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar Ali pada pekan lalu. 

Dari definisi itu, ia mengatakan terdapat peluang suatu perkara tidak naik ke tahap selanjutnya yakni penyidikan. Di tahap penyidikan ini, penyidik sudah menetapkan nama-nama sebagai tersangka. Maka, penghentian penyelidikan menjadi konsekuensi logis apabila tidak ditemukan bukti yang cukup. 

Ali mengatakan penghentian penyelidikan suatu kasus bukan baru di bawah kepemimpinan ini saja. Hal itu sudah terjadi bahkan sejak tahun 2016 lalu. 

"Data lima tahun di KPK terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus," ungkapnya. 

Ali menggaris bawahi ketika penyelidik memutuskan menghentikan penyelidikan itu maka sudah dilakukan secara berhati-hati. 

4. Eks pimpinan KPK mengaku bingung untuk apa komisi antirasuah umumkan penyelidikan yang terhenti

Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru(Wakil Ketua KPK jilid IV Saut Situmorang bersalaman dengan Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, pimpinan KPK jilid IV, Saut Situmorang justru mengaku heran untuk apa komisi antirasuah mengumumkan penghentian proses penyelidikan terhadap 36 kasus. Sebab, hal itu justru berpotensi terjadi saling tuduh di antara pihak-pihak yang terkait disebut klasternya oleh KPK. 

"Nanti BUMN, BUMN yang mana saling tuduh. Kalau menghentikan (penyelidikan) jangan disampaikan ke publik, biarin milik KPK," kata Saut di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (23/2). 

Ia berharap penghentian penyelidikan itu diimbangi dengan lebih banyak dilakukan penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Jadi, harus diimbangi juga dengan OTT yang lebih banyak," tutur dia lagi. 

Gimana, guys, kalian setuju kasus yang tak terbukti sebaiknya dihentikan penyelidikannya?

Baca Juga: Curhat Mega yang Trauma Kadernya Kena OTT KPK Saat Pilkada 2018

Topik:

Berita Terkini Lainnya