Imam Nahrawi Gugat Penetapan Status Tersangka oleh KPK

Sejak awal Imam membantah telah menerima duit suap

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akhirnya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia terbebas dari hukuman bui. Imam mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (21/10). 

"Sidang perdana digelar Senin (21/10), agenda sidang dimulai pukul 09:00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika dikonfirmasi dan dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini. 

Sidang rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian. Dalam sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya. 

Lalu, apa saja tuntutan dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu? 

1. Imam meminta pengadilan agar penetapan status tersangka oleh KPK dianggap tidak sah

Imam Nahrawi Gugat Penetapan Status Tersangka oleh KPKANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Di dalam sistem informasi penelusuran perkara di laman situs PN Jakarta Selatan, tertulis ada enam poin yang disampaikan oleh Imam agar dikabulkan oleh hakim tunggal. Pertama, agar pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan Imam secara keseluruhan. Kedua, meminta pengadilan agar penetapan status tersangka terhadap Imam sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Ketiga, meminta kepada pengadilan agar menyatakan surat perintah penyidikan atas nama Imam tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Keempat, meminta agar surat perintah penahanan Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 yang menetapkan Imam ditahan, dinyatakan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Kelima, memerintahkan kepada KPK agar menghentikan penyidikan terhadap Imam. Keenam, penerbitan sprindik dan penetapan Imam sebagai tersangka, tidak sah, hingga terbukti tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum 

Keenam, meminta pengadilan agar segera mengeluarkan Imam dari rutan cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan tersebut dibacakan. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

2. KPK siap menghadapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Gugat Penetapan Status Tersangka oleh KPK(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

Sementara, ketika dikonfirmasi ke KPK, juru bicara Febri Diansyah menilai tak ada yang spesial dalam pengajuan gugatan pra peradilan oleh Imam. Sebab, itu merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. 

"Ya, kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal yang baru ya. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK, tentu kami pelajari lebih lanjut," ujar Febri di gedung KPK pada Jumat (18/10) kemarin. 

Ia menjelaskan lebih lanjut, apabila tim biro hukum KPK belum memungkinkan menghadapi sidang perdana pada hari ini, maka komisi antirasuah akan mengajukan surat untuk meminta penundaan. Febri turut menjelaskan bahwa pihaknya tak khawatir soal gugatan praperadilan tersebut. Sebab, komisi antirasuah yakin kasus Imam sudah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. 

"Kalau mau (ajukan) praperadilan silakan saja. Pasti kami hadapi, karena KPK yakin sekali dengan prosedur yang kami lakukan apalagi substansi perkaranya," tutur dia lagi. 

3. Imam Nahrawi dituding menerima suap senilai Rp26 miliar

Imam Nahrawi Gugat Penetapan Status Tersangka oleh KPK(Mantan Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam pemberian keterangan pers, KPK menduga Imam telah menerima suap pada periode 2014-2018 senilai Rp14,7 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum. Miftahul telah ditahan oleh penyidik KPK pada awal September. 

Imam juga disebut meminta duit pada periode 2016-2018 senilai Rp11,8 miliar. Maka apabila ditotalkan, ia mendapat duit senilai Rp26,5 miliar. 

"Duit itu diduga commitment fee atas proposal pengajuan dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada (18/9) lalu.

Komisi antirasuah sudah memanggil Imam sebanyak tiga kali untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan suap tersebut. Namun, ia selalu mangkir.  

Atas perbuatan itu, Imam disangka dengan pasal huruf a atau b atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Apabila merujuk ke pasal tersebut, di sana tertulis jelas sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri dilarang menerima hadiah atau janji yang diketahui dapat menggerakan sesuatu atau tidak yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukumannya tidak main-main yakni bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: [BREAKING] KPK Akhirnya Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Topik:

Berita Terkini Lainnya