Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Tapi Mengapa RJ Lino Belum Ditahan?

Kerugian keuangan negara sudah selesai dihitung BPK

Jakarta, IDN Times - Kendati nyaris diperiksa selama 12 jam, namun rupanya tersangka pembelian tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelindo, Richard Joost Lino, tidak ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (23/1). Lino tiba di gedung Merah Putih di area Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10:00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan penyidik jam 22:00 WIB.

Ia mengenakan kemeja batik yang dilapisi jas hitam. Lino kemudian memadukan kemaja tersebut dengan celana jeans. 

Maka, tak heran bila media sempat berasumsi ia hendak ditahan. Apalagi Lino sudah membawa tas berwarna hitam yang belakangan diakuinya tak berisi pakaian. Mantan Dirut Pelindo II itu menyebut tasnya berisi dokumen untuk ditunjukkan ke penyidik. 

"Oh, bukan, tas saya isinya dokumen. Saya hanya bawa dokumen dan tidak membawa pakaian," kata Lino kepada media pada Kamis malam kemarin. 

Lalu, apa alasan penyidik tidak menahan pria berusia 66 tahun itu? Apalagi ini merupakan pemeriksaan perdana usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 silam. 

1. Penyidik belum menahan RJ Lino karena masih harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan

Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Tapi Mengapa RJ Lino Belum Ditahan?(Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, RJ Lino belum ditahan karena masih ada beberapa hal yang harus diklarifikasi oleh penyidik. Hal ini tergolong wajar, apalagi kasusnya sudah terjadi lebih dari lima tahun lalu. 

"Penyidik kami masih membutuhkan konfirmasi lebih detail terhadap tersangka, sehingga belum melakukan penahanan," kata Ali melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam kemarin. 

Sementara, bagi Lino, ia mengaku terhormat dan lega akhirnya diperiksa oleh komisi antirasuah. Sebab, dengan begitu status hukumnya tidak lagi terkatung-katung. Lino berharap kasusnya bisa berlangsung hingga cepat, sehingga ia dapat menyiapkan pembelaan untuk membuktikan tidak korupsi ketika menjabat sebagai Dirut Pelindo II. 

"Saya berterima kasih kepada KPK, karena saya sudah menunggu momen ini selama empat tahun dan dipanggil ke sini juga. Saya kan terakhir dipanggil kemari pada Februari 2016, jadi sudah empat tahun menjadi tersangka," kata Lino semalam. 

Lamanya status tersangka yang disandang oleh Lino sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk komisi III DPR. Bahkan, karena kasus Lino yang tak jelas status hukumnya mendorong wacana agar komisi antirasuah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Akhirnya wacana itu direalisasikan melalui revisi undang-undang nomor 19 tahun 2019. 

Di dalam aturan tersebut, ditulis, komisi antirasuah bisa mengeluarkan SP3 bagi perkara yang maksimal dalam dua tahun tidak ada kejelasan. 

Baca Juga: Penantian 4 Tahun RJ Lino Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi

2. BPK sudah rampung menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Pelindo

Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Tapi Mengapa RJ Lino Belum Ditahan?(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah rampung menghitung kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi di Pelindo. Komisi antirasuah akhirnya meminta bantuan penghitungan ke BPK dengan menggunakan harga crane sejenis di pasaran.

Mereka tak mendapat data harga crane tersebut dari perusahaan asal Tiongkok yang menjualnya ke Pelindo. Itu yang menjadi sandungan KPK sejak dulu untuk merampungkan kasus ini. 

"Sebelumnya, telah ada paparan awal oleh tim auditor BPK bersama KPK untuk mencocokan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian untuk menyempurnakan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK," kata Ali semalam kepada media di gedung Merah Putih. 

Kendati belum data LHP itu belum diserahkan secara resmi untuk dimasukan menjadi bukti, namun KPK optimistis kasus RJ Lino bisa dilimpahkan ke pengadilan secepatnya. Artinya, perkara tersebut tidak akan dihentikan pengusutannya. 

"Penyidik saat ini sedang menyelesaikan berkas perkaranya dan tentu dengan waktu yang tidak lama nanti berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kemudian, nanti jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara bersangkutan. Baru kemudian, ditindak lanjuti dengan proses pemeriksaan tersangka dan barbuk (barang bukti) yang biasa disebut tahap dua, lalu dilimpahkan ke pengadilan," tutur dia. 

3. RJ Lino seolah menyebut tak pantas dijadikan tersangka oleh KPK

Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Tapi Mengapa RJ Lino Belum Ditahan?(Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, semalam RJ Lino seolah memberikan pernyataan ia tak pantas diperiksa oleh penyidik KPK lantaran berbuat korupsi. Menurutnya, justru di tangannya perusahaan pelat merah yang semula hanya memiliki aset Rp6,5 triliun, kemudian begitu ditinggal pada 2015 lalu, lantas asetnya melonjak menjadi Rp45 triliun. 

"Artinya, saya sudah membuat perusahaan itu kaya sampai berapa kali? Sampai tujuh kali lipat! Ada gak yang seperti itu di negeri ini? Gak ada," kata dia menegaskan semalam. 

Namun, ia tak mau menjawab secara detail mengenai penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok untuk membeli crane tersebut. Ia membiarkan penyidik yang nantinya menjelaskan hal itu. 

Lino terlihat juga tak melihat peluang untuk kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan. Jalur itu pernah ia tempuh pada 2016 lalu. Namun, gugatannya tidak diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baginya lebih baik ia hadapi sesuai proses yang berlaku. 

"Kalau saya ikutin itu (menempuh jalur praperadilan lagi), maka malah akan buat kaya lawyer," katanya lagi. 

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Kenapa Kasus RJ Lino Terkatung-Katung Sampai 4 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya