Dewas KPK Telah Berikan Izin Geledah untuk Perkara Suap KPU

Apakah ini termasuk penggeledahan di kantor DPP PDIP?

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan izin untuk melakukan geledah di beberapa lokasi menyangkut perkara korupsi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Izin diberikan oleh Dewas pada Jumat malam (10/1), hari yang sama pimpinan komisi antirasuah mengajukan izin. 

Menurut anggota Dewas, Syamsuddin Haris, pihaknya sudah menanti izin itu diajukan sejak Kamis. 

"Tapi, hingga Jumat siang permintaan itu belum ada juga," kata dia ketika dikonfirmasi pada Jumat malam. 

Sementara, Plt juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri turut menyampaikan hal senada. Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan telah diteken oleh dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi. 

"Namun, untuk spesifik lokasi, tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu malam kemarin. 

Upaya penggeledahan ini dinilai oleh sejumlah pihak terlambat dilakukan. Sebab, Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah dilakukan sejak (8/1) lalu. Selain itu, ada pula titik yang semula akan digeledah malah belum disegel yakni ruang kerja Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini tentu dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti penting yang dibutuhkan saat penyidikan nanti. 

Lalu, apakah ini menjadi bentuk nyata undang-undang baru komisi antirasuah telah menghambat upaya pemberantasan korupsi?

1. Izin Dewas dibutuhkan karena sesuai aturan di dalam undang-undang baru

Dewas KPK Telah Berikan Izin Geledah untuk Perkara Suap KPUPimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)

Sesuai UU baru nomor 19 tahun 2019, maka untuk aktivitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti harus memperoleh dari dewan pengawas. Hal itu tertulis di pasal 37B di poin b yang berbunyi: "memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan." 

Namun, adanya satu proses lainnya yang harus dilalui oleh penyidik sejak awal dikhawatirkan akan menghambat penyidikan lebih lanjut, lantaran aktivitas penggeledahan butuh dilakukan secara cepat untuk mencegah barang bukti dihilangkan. 

Plt juru bicara Ali Fikri memastikan tim penindakan bersama dengan dewan pengawas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara tersebut. 

Baca Juga: KPU Beberkan Kronologi Dugaan Suap dari Kader PDIP ke Wahyu Setiawan  

2. PDIP akui sempat menolak kehadiran penyidik KPK yang ingin menyegel ruang kerja Sekjen Hasto Kristiyanto

Dewas KPK Telah Berikan Izin Geledah untuk Perkara Suap KPUKetua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, tak lama usai OTT terhadap komisioner KPU dilakukan, tim penyidik komisi antirasuah langsung bergerak ke beberapa lokasi untuk melakukan penyegelan. Salah satu yang hendak disegel adalah ruang kerja Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Kedatangan penyidik komisi antirasuah sudah sempat diakui oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat pada (9/1) lalu. Ia mengatakan penyidik KPK yang hendak melakukan segel itu mengurungkan niatnya kendati sudah tiba di kantor DPP PDIP. Menurut Djarot, hal itu terjadi karena penyidik kurang memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum itu adalah surat izin dari dewan pengawas KPK. 

Namun, Djarot membantah berusaha menghalang-halangi upaya penggeledahan tersebut. 

"Gak (berupaya menghalangi kinerja penyidik KPK), informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, dan sebagainya," ujar Djarot pada Kamis kemarin di sela persiapan rakernas di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Padahal, untuk proses penyegelan tidak dibutuhkan izin dari dewas lantaran tidak tertulis di dalam Undan-Undang. 

3. Sekjen Hasto dikait-kaitkan dengan OTT komisioner KPU karena dua tersangka yang ditangkap diduga orang dekatnya

Dewas KPK Telah Berikan Izin Geledah untuk Perkara Suap KPUHasto Kristiyanto mendampingi Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri, Jakarta, Jumat (10/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nama Hasto dikait-kaitkan dengan perkara OTT komisioner KPU lantaran dua orang yang telah ditangkap komisi antirasuah diduga merupakan orang dekat Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Dua orang yang dimaksud adalah Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah. 

Saat diumumkan oleh komisi antirasuah, keduanya disebut berprofesi sebagai mantan anggota Bawaslu dan advokat. Padahal, keduanya adalah mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan. Tio merupakan caleg dari daerah pemilihan Jambi, sedangkan Donny adalah caleg dari dapil Jatim IV yang meliputi Kabupaten Lumajang dan Jember. 

Sementara, ketika dikonfirmasi di JI Expo, Hasto justru menepis anggapan itu. Ia membantah stafnya yang bernama Doni sudah ditangkap oleh penyidik KPK. 

"Seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan ditangkap. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini yang namanya Doni di sebelah saya. Itu sebagai contoh framing," kata Hasto pada Jumat kemarin. 

Ia menegaskan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memframing agar dirinya tengah dibidik dan dikait-kaitkan dalam perkara suap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga membantah sempat bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Menurutnya, ia selalu berada di JI Expo untuk menyiapkan pembukaan rakernas dan HUT ke-47 PDIP. 

4. Ruang kerja dan rumah dinas Wahyu telah disegel oleh penyidik KPK

Dewas KPK Telah Berikan Izin Geledah untuk Perkara Suap KPU(Ilustrasi kediaman dinas eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, penyidik KPK telah menyegel ruang kerja dan rumah dinas eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penyegelan telah dilakukan pada (9/1) lalu untuk memastikan tidak ada barang bukti yang bisa diambil atau dihilangkan. 

Konfirmasi soal penyegelan itu juga disampaikan oleh komisioner KPU yang lain, Ilham Saputra. Ia menjelaskan kantor Wahyu yang disegel berlokasi di Wisma Bank Indonesia. Sedangkan, rumah dinas berada di area Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

"Prinsipnya bahwa ruangan kerja yang bersangkutan sudah dilakukan penyegelan, rumah dinas juga demikian (sudah disegel)," tutur Ilham di kantor KPU pada Jumat kemarin. 

Belum diketahui kapan proses penggeledahan akan dimulai. Diprediksi area yang telah disegel baru akan digeledah pada pekan depan. Namun, tak diketahui apakah penyidik masih menemukan barang bukti yang dibutuhkan di kantor DPP PDIP, lantaran mereka belum sempat menyegel ruangan kerja Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Siapa Gantikan Posisinya di KPU?

Topik:

Berita Terkini Lainnya