Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan Perppu

Peluang untuk menang di MK melalui judicial review kecil

Jakarta, IDN Times - Tahun 2019 bisa dikatakan menjadi pukulan terberat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Betapa tidak, dua peristiwa yang diprediksi bisa melemahkan komisi antirasuah terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pertama, lima pimpinan baru yang bermasalah terpilih dan kedua, revisi UU KPK berhasil diwujudkan oleh DPR dan pemerintah. 

Maka, mulai tahun 2020 mendatang, nama KPK diprediksi berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, lantaran dengan UU baru nomor 19 tahun 2019, komisi antirasuah sulit melakukan upaya penindakan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Maka, acara kumpul bersama media di area Sukabumi pada 25-26 Oktober lalu dijadikan refleksi dan pamit lebih awal oleh tiga pimpinan yang hadir yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Alexander Marwata. Khusus, Alex tidak berpamitan lantaran ia akan kembali memimpin KPK hingga empat tahun mendatang. 

Namun, ekspresi kekecewaan tidak bisa dihapus dari wajah Agus. Sebab, di bawah kepemimpinannya justru UU KPK berhasil direvisi oleh DPR. 

"Ya, itu memang sungguh mengejutkan, karena tanpa kami tahu bagainana proses (pembahasannya), revisi UU itu selesai dalam waktu 13 hari," kata Agus pada (25/10) lalu di Sukabumi menjawab pertanyaan IDN Times

Ia menjelaskan proses untuk merevisi UU KPK bukan sekali ini saja terjadi. Upaya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. 

"Sebelum kami masuk (jadi pimpinan KPK) pun kan upaya itu sudah ada," tutur dia lagi. 

Lalu, adakah pesan khusus yang diharapkan Agus kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo kendati hubungan komisi antirasuah dengan orang nomor satu di negeri ini terlihat tak harmonis. 

1. Ketua KPK Agus Rahardjo masih berharap presiden melakukan evaluasi terhadap UU nomor 19 tahun 2019

Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan Perppu(Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Di hadapan media, Agus masih berharap Presiden Jokowi bersedia mengevaluasi lagi UU nomor 19 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu. UU baru memangkas kewenangan komisi antirasuah dalam upaya penindakan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan sulit dilakukan bahkan hilang di masa mendatang. 

Hal ini tentu dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

"Kami juga masih berharap, walaupun harapan itu tipis, karena kondisinya sudah tidak memungkinkan, tapi alangkah baiknya apabila ada evaluasi terhadap UU yang sudah keluar. Apakah nanti wujudnya legislative review dan nanti bisa menghambat pemberantasan korupsi, mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian," ujar Agus. 

Ia pun mengakui peluang untuk membatalkan UU baru melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) pun kecil, lantaran proses pengesahannya tidak melanggar konstitusi. Pernyataan serupa sempat disampaikan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD ketika berbicara di program diskusi televisi swasta. 

"Tapi, kami tetap berharap Presiden setelah dilantik dan membentuk kabinet baru, malam-malam lalu merenung dan melihat kok kelihatannya memang perlu diubah. Itu kan mungkin saja," ujar pria yang sempat menjabat sebagai Ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa). 

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

2. Agus mengaku sering mendapat tekanan apabila menangani kasus korupsi besar

Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan PerppuANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Hal lain yang ia akui selama hampir empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK yakni besarnya tekanan yang dihadapi, khususnya apabila institusi yang ia pimpin sedang menangani kasus korupsi besar yang melibatkan banyak petinggi di negara ini. 

"Pressure itu cukup kuat baik kepada saya sendiri maupun lingkungan termasuk keluarga. Itu mau tidak mau harus diakui ada," kata Agus menjawab pertanyaan IDN Times pekan lalu. 

Selain itu, Agus melanjutkan, kasus korupsi besar turut menyita waktu dan energinya karena membutuhkan perhatian yang lebih agar bisa tuntas. 

3. Agus berharap pimpinan baru KPK bisa bekerja secara harmonis dengan Dewan Pengawas

Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan PerppuANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Agus menyadari pandangan publik terhadap pimpinan jilid ke V ada yang skeptis, lantaran tokoh-tokoh yang dimasukan memiliki rekam jejak tak baik. Namun, ia mengajak agar publik melihat dulu kinerja dari pimpinan jilid ke V baru kemudian memberikan penilaian. 

Selain itu, ia berharap pimpinan baru bisa bekerja secara harmonis dengan Dewan Pengawas, sehingga ke depan dapat tercipta sinergi yang positif. 

"Sama, dulu kami juga sempat dipandang orang dengan skeptis, tapi seiring dengan berjalannya waktu walaupun tidak optimal betul, ada sisi positifnya juga," kata Agus lagi. 

4. Walau jadi Ketua KPK, Agus enggan berbicara ke media

Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan PerppuANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Di hadapan media, Agus membuat pengakuan yang unik yakni ia sesungguhnya enggan diwawancarai oleh media. Selain karena media kerap mengutip pernyataannya secara tidak tepat dan utuh, Agus memang merasa tidak nyaman berada dalam sorotan publikasi media. 

"Pada dasarnya apabila Anda melihat saya, saya itu orang yang gak seneng populer atau dipublikasikan. Maka, kalau Anda perhatikan yang paling sedikit menyampaikan materi konpers atau sprindik itu kan saya. Saya kalau bisa selalu menyatakan yang lain saja (tampil di hadapan media)," kata dia pada (25/10) malam. 

Ia menambahkan menjadi populer dan wajahnya dikenal luas di publik bukan sesuatu yang menangkan bagi dirinya. Padahal, sulit bagi pimpinan KPK untuk menghindari sorot kamera media. 

Baca Juga: Meski Serahkan Mandat, 5 Pimpinan KPK Masih Sah Menjabat

Topik:

Berita Terkini Lainnya