Bebaskan Nazaruddin Lebih Awal, ICW Desak Jokowi Evaluasi Yasonna 

Total remisi yang diterima Nazaruddin mencapai 4 tahun

Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menkum HAM Yasonna Laoly. Penyebabnya, Yasonna kerap merestui pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan bagi terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Ia tengah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, selama 13 tahun. Tetapi, ia mendapat remisi dengan total 49 bulan atau 4 tahun lebih. 

Alhasil, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah bisa melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin pada (14/6) lalu usai mengantongi fasilitas cuti menjelang bebas. 

"Pemberian remisi ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkum HAM tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Mereka abai terhadap aspek membuat jera pelaku tindak kejahatan," ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadana melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6). 

Seharusnya, dengan dua tindak pidana yang menjerat Nazaruddin, ia baru bisa keluar dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2024. Tetapi, kenyataannya, Nazaruddin sudah bisa bebas murni pada Agustus mendatang. 

"Dengan model seperti ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata dia lagi. 

Lalu, apa komentar Kemenkum HAM soal pembebasan Nazaruddin lebih awal?

1. Kemenkum HAM klaim pemberian remisi bagi Nazaruddin sudah sesuai aturan

Bebaskan Nazaruddin Lebih Awal, ICW Desak Jokowi Evaluasi Yasonna (Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan pemberian remisi atau masa pemotongan tahanan selama empat tahun lebih sudah sesuai ketentuan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Abdul Aris mengatakan ada beragam remisi yang diterima oleh Nazaruddin sejak ia dipidana tahun 2013 lalu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pernah menerima remisi khusus di hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. 

Selain itu, ia mengatakan Nazaruddin keluar dari lapas khusus bagi terpidana kasus korupsi di Sukamiskin dengan status pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Abdul menjelaskan, tanpa JC, mustahil Nazaruddin bisa memperoleh masa pemotongan tahanan. 

"Jadi, semua sudah sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," ungkap Abdul di Bandung dan dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (17/6). 

Namun, uniknya KPK justru membantah pernah memberikan status JC bagi Nazaruddin. 

Baca Juga: Kemenkum HAM: Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Sudah Sesuai Aturan

2. KPK dan Kemenkum HAM saling bantah soal pemberian status JC bagi Nazaruddin

Bebaskan Nazaruddin Lebih Awal, ICW Desak Jokowi Evaluasi Yasonna (Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Peneliti ICW, Kurnia Ramadana menilai salah satu syarat bagi Kemenkum HAM untuk memberikan remisi kepada Nazaruddin yakni ia harus bersedia bekerja sama dulu dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang ia lakukan. Dengan begitu, maka Nazaruddin harus memperoleh status JC lebih dulu. 

Kemenkum HAM pun mengaku memiliki surat yang dikeluarkan oleh komisi antirasuah dengan nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal (9/6) 2014 atas nama Muhammad Nazaruddin. Lalu, ada pula surat lainnya atas nama yang sama dengan nomor R.2567/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017. Perihal di dalam dua surat itu yakni Nazaruddin bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Dua surat itu, diklaim oleh Kemenkum HAM sebagai bukti bahwa komisi antirasuah telah memberikan JC. 

Tetapi, plt juru bicara KPK, Ali Fikri membantahnya. Ia mengakui institusi tempatnya bekerja memang mengeluarkan kedua surat tersebut atas nama Nazaruddin. Namun, bukan berisi pemberian status JC, melainkan surat keterangan bersedia bekerja sama. 

"Benar, kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan pada 2014 dan 2017, karena telah bekerja sama pada pengungkapan perkara. Perlu diingat, saat itu perkara MNZ telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tutur Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu malam kemarin. 

3. ICW juga mendesak agar cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin dianulir oleh Menkum HAM

Bebaskan Nazaruddin Lebih Awal, ICW Desak Jokowi Evaluasi Yasonna (Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Di dalam keterangan tertulisnya, Kurnia turut meminta kepada Menkum HAM Yasonna Laoly, agar fasilitas cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin dianulir. Dengan tetap membiarkan Nazaruddin bebas lebih awal, artinya, Kemenkum HAM juga telah mengabaikan kerja keras penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi. 

"Apalagi kasus korupsi Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar. Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," ungkap Kurnia. 

Selain itu, selama ditahan pun, Nazaruddin terbukti berulah dengan memasukan benda-benda terlarang di dalam selnya di Lapas Sukamiskin. Selnya terlihat lebih bagus dibandingkan sel napi untuk kasus tindak pidana umum lainnya. 

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

Topik:

Berita Terkini Lainnya