Human Rights Watch: Situasi HAM di Indonesia Memburuk pada 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah Rancangan Undang-undang dan kebijakan pemerintah membuat situasi HAM di Indonesia memburuk dalam setahun terakhir. Begitulah hasil laporan Human Rights Watch dalam World Report 2020 yang baru saja dirilis.
Contohnya adalah RUU KUHP yang hampir disahkan oleh parlemen di mana di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berbicara dan berkumpul. DPR juga telah meloloskan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat membuka peluang melemahkan lembaga anti-korupsi tersebut.
1. Kebebasan agama terancam dengan penangkapan orang-orang yang dituduh melecehkan Islam
Perihal kebebasan beragama, organisasi non-pemerintah yang bermarkas di New York, Amerika Serikat tersebut menyoroti penangkapan tiga perempuan selama 2019. Ketiganya ditahan karena dinilai melanggar pasal penodaan agama.
Pertama adalah Aisyah Tusalamah asal Serang yang ditahan lima bulan. Ia meyakini dirinya adalah reinkarnasi Nyi Roro Kidul dan mengutip kalimat syahadat dengan keliru. Menurut pemeriksaan para dokter, Aisyah memiliki gangguan kejiwaan berat dan tak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua adalah Suzethe Margareta yang membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid di Bogor. Ibu beragama Katolik itu ditangkap karena dilaporkan telah melakukan penodaan agama dan penganiayaan. Rupanya, Suzethe memang menderita skizofrenia. Ia pun akhirnya dibebaskan.
Ketiga adalah Eka Trisusanti Toding, perempuan Buddha yang memprotes kerasnya suara adzan di sebuah masjid di Medan. Ia dipenjara lima bulan di Sulawesi Selatan karena dituduh melecehkan Islam dalam beberapa komentar yang disampaikan di Facebook.
2. Menyuarakan pelanggaran HAM di Indonesia justru berbuntut pada penangkapan
Kebebasan berpendapat di Indonesia juga dianggap memburuk, terutama yang dinilai merugikan pemerintah. Contoh pertama adalah kasus yang dihadapi pengacara HAM, Veronica Koman. Ia sangat vokal di media sosial untuk menyuarakan pelanggaran HAM di Papua menyusul peristiwa rasisme terhadap mahasiswa di Surabaya.
Veronica dituduh menyebarluaskan berita bohong dan memprovokasi terjadinya kerusuhan ketika publik tidak mendapat informasi tentang apa yang terjadi di Papua sebab pemerintah memblokir internet. Kepolisian Daerah Jawa Timur pun meminta Interpol menerbitkan red notice karena Veronica tak tinggal di Indonesia.
Kemudian, pembuat film dokumenter, Dandhy Laksono, menjadi tersangka karena menuliskan cuitan soal kekerasan di Jayapura dan Wamena, Papua. Menurut polisi, ia telah memperlihatkan ujaran kebencian dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak lama berselang, Dandhy dibebaskan.
Baca Juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial di RUU KUHP yang Akhirnya Ditunda Jokowi
3. Diskriminasi terhadap identitas gender dan orientasi seksual terus berlanjut, termasuk dengan bantuan kelompok Islam
Editor’s picks
Salah satu hal yang membuat Indonesia jauh dari kata progresif adalah adanya diskriminasi identitas gender dan orientasi seksual. Human Rights Watch mengamati bahwa RUU KUHP memiliki pasal yang menghukum aktivitas seksual di luar nikah.
Pasal itu secara khusus bisa menarget komunitas penyuka sesama jenis sebab Indonesia hanya mengakui pernikahan kaum heteroseksual. Homofobia juga menjalar ke institusi pendidikan. Universitas Sumatera Utara menutup paksa koran mahasiswa usai adanya publikasi kisah cinta pasangan sesama jenis.
Pihak kampus mengklaim cerita itu bisa "mempromosikan homoseksualitas" di kalangan pembaca. Dua pengurus koran tersebut melakukan banding ke pengadilan Medan, tapi ditolak. Hakim beralasan bahwa isi koran itu telah menimbulkan polemik di masyarakat.
4. Penanganan konflik di Papua disinyalir penuh dengan pelanggaran HAM
Indonesia juga menutup mata tentang Papua dengan memblokir akses internet di sana. Alhasil, tidak ada aliran informasi yang terbuka bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi. Video dan foto amatir tetap berseliweran di media sosial, menunjukkan beringasnya aparat dalam mengurus aksi protes masyarakat.
Human Rights Watch menemukan video soal Deiyai pada 28 Agustus 2019 yang memperlihatkan polisi menembakkan sejumlah peluru ke kerumunan massa. Sebanyak delapan orang Papua dan satu tentara Indonesia tewas, sedangkan 39 warga Papua terluka. Polisi menahan 16 orang yang dituduh memprovokasi massa.
Demonstrasi pro-Papua di Jakarta, Manokwari, Jayapura dan Sorong juga berakhir dengan penangkapan 22 orang. Mereka diduga mendorong kemerdekaan Papua dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora yang oleh pemerintah Indonesia disebut sebagai simbol separatisme.
5. Pemerintah abai terhadap hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat
Pelanggaran di bidang lingkungan hidup juga sangat parah dengan adanya kebakaran hutan di 13 provinsi. Tak sedikit hutan yang dibakar untuk membuka perkebunan sawit dan pengolahan kertas. Pada Agustus, Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat mencatat level polusi udara terburuk sepanjang tahun.
Jutaan orang terdampak dengan menderita masalah pernafasan. Kabut asap pun tak hanya terisolasi di Indonesia, tapi juga merambah ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Sebanyak 218 orang dan lima perusahaan menjadi tersangka pembakaran.
Kasus-kasus di atas memperlihatkan kegagalan pemerintah Indonesia untuk menegakkan HAM. "Indonesia pernah menjadi cerita sukses di Asia Tenggara, tapi dalam setahun belakangan situasi HAM di sana memburuk," kata Brad Adams selaku Direktur Human Rights Watch Asia.
"Undang-undang baru yang problematik hampir lolos, sedangkan yang lama terus diberlakukan, dan minoritas tak mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan," tambahnya. Ia pun mengingatkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memanfaatkan periode kedua ini guna memperbaiki kondisi.
"Terpilihnya kembali Presiden Jokowi bisa membuka kesempatan baru untuk melindungi HAM dan kebebasan semua warga Indonesia. Kecuali kemunduran dihentikan, Indonesia mungkin menghadapi krisis politik dan sosial yang jauh lebih besar."
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Catatan Penting Komnas Perempuan Soal RUU KUHP