Belajar dari Pemilu 2019, DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS

KPU sebut banyak KPPS meninggal di atas usia 60 tahun

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengusulkan perubahan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.

Kamrussamad berpendapat jika usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan KPU, dikhawatirkan belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut baru sah menjadi pemilih. Sedangkan, usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.

1. Idealnya usia KPPS antara 20 hingga 55 tahun

Belajar dari Pemilu 2019, DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS(Ilustrasi) IDN Times/Sunariyah

Kamrussamad berpendapat jika usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan KPU, dikhawatirkan belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut baru sah menjadi pemilih. Sedangkan, usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.

"Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Senin (4/11).

2. Jumlah personel KPPS ditambah menjadi sembilan orang

Belajar dari Pemilu 2019, DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS(Ilustrasi) IDN Times/Sunariyah

Yang kedua, Kamrussamad mengusulkan agar jumlah personel KPPS ditambah, dari tujuh menjadi sembilan orang. Karena menyangkut distribusi dan alur pekerjaan di tingkat KPPS.

3. DPR mempertanyakan batasan usia anggota KPPS

Belajar dari Pemilu 2019, DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPSIDN Times/Helmi Shemi

Sementara, anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi usia maksimal anggota KPPS.

"Kalau (kematian disebabkan) terkait usia, boleh revisi usia," kata dia.

Selain itu, Agung juga menyoroti diksi 'mampu' pada syarat 'mampu secara jasmani'. Menurut dia, kata 'mampu' dan 'sehat' adalah dua hal yang berbeda.

4. KPU klaim petugas KPPS banyak meninggal dunia di atas usia 60 tahun

Belajar dari Pemilu 2019, DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPSIDN Times/Helmi Shemi

Menanggapi pandangan anggota DPR, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU hanya mengikuti peraturan dalam undang-undang, yang mempersyaratkan usia minimal 17 tahun.

Terkait aturan usia maksimal yang dipertanyakan DPR, Arief menyebut, KPU belajar dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan juga masukan dari pihak-pihak yang melakukan uji publik.

"Agar KPU tidak hanya mengatur pembatasan usia minimalnya, tetapi usia maksimalnya juga diatur," kata dia.

Sedangkan, perihal jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia di atas usia 60 tahun, Arief mengklaim, KPU memiliki data tersebut.

"Termasuk penyebab meninggalnya. Yang kami tegaskan di sini adalah penyebab kematian petugas KPPS bukan karena dibunuh atau diracun," tegas Arief.

5. Petugas KPPS meninggal dunia 527 jiwa pada Pemilu 2019

Belajar dari Pemilu 2019, DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPSIDN Times/Sunariyah

Data Kementerian Kesehatan per 16 Mei 2019 menyebutkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang dan meninggal dunia 527 jiwa.

Jumlah korban sakit dan meninggal tersebut hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per 15 Mei 2019. Berdasarkan laporan dinas kesehatan di setiap provinsi menunjukkan jumlah petugas pemilu yang meninggal terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap Polisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya