Rugikan Negara, Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal dan Sex Toys!

Hasil razia toko hingga barang bawaan penumpang

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan 10 jenis barang ilegal hasil sitaan dalam penindakan kepabeanan mau pun cukai tak layak konsumsi serta tidak memiliki nilai ekonomis.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, di Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Ingin Jaya, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (23/1).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil tindakan selama kurun waktu Juni sampai Desember 2019 yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai.

“Ini merupakan kegiatan rutin enam bulan sekali kita lakukan pemusnahan usai kita lakukan penindakan,” kata Heru, saat dijumpai usai pemusnahan, Kamis (23/1).

1. Hasil penindakan dari jasa pengiriman dan juga razia toko

Rugikan Negara, Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal dan Sex Toys!Barang sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Ada pun barang yang dimusnahkan di antaranya bubuk kopi 3 Kg, rokok ilegal 11.546 batang, kondom 6 kotak, 80 buah kosmetik jenis botol,  43 kotak kosmetik, pakaian bekas 2 tas dan 46 pcs, sex toys 53 pcs, sirup 43 botol, dam vape 18 pcs.

Heru mengatakan, barang-barang itu merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya serta sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi. Ada yang disita langsung dari toko-toko serta dari penindakan dari jasa pengiriman barang mau pun bawaan penumpang.

“Barangnya ini ada dari pengiriman pos, bawaan penumpang bandara, dan juga ada hasil operasi pasar seperti rokok ilegal. Kasus rokok diungkap dalam rangka operasi tempur rokok ilegal. Sementara untuk kosmetik dan sebagian besar lainnya, itu dari bandara serta pengiriman pos,” ungkapnya.

Baca Juga: Sulit Tangkap Pemodal, Modus Produksi Rokok Ilegal Menurut Bea Cukai

2. Merugikan cukai negara hingga Rp15 juta

Rugikan Negara, Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal dan Sex Toys!KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh musnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyebutkan, total keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp45 juta dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp15 juta.

“Yang kita antisipasi sebenarnya efek atau dampak secara sosial dan kesehatan yang ditimbulkan ketika barang-barang itu beredar di pasaran. Itu semua tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis,” ujar Heru.

Meski telah merugikan negara, namun Heru menyampaikan, belum ada sanksi tegas buat para pedagang yang menjual barang ilegal selain hanya masih berupa pembinaan. Hal itu dikarenakan para pedagang sebagian besar belum memahami jika barang yang mereka jual tidak legal.

3. Ajak masyarakat agar tidak membeli barang ilegal

Rugikan Negara, Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal dan Sex Toys!Barang sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Mengurangi peredaran barang-barang ilegal yang kualitas belum bisa dipastikan serta dapat berdampak terhadap kesehatan, kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh para pimpinan instansi ataupun lembaga pusat maupun daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya.

Selain mengurangi risiko, tentunya juga agar terwujudnya ketenteraman serta perekonomian yang baik di Aceh.

“Masyarakat diharapkan harus lebih membiasakan diri dengan barang-barang yang legal. Karena yang ilegal itu sangat menyusahkan dan kita berusaha untuk mendorong kepada instansi pemerintah lain untuk menggaungkan kepada masyarakat bahwa legal itu mudah dan enak.”

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya