Cari Ikan hingga Keluar Perbatasan, 19 Nelayan Aceh Ditahan India

Berlayar sejak Desember 2019

Banda Aceh, IDN Times - Sebanyak 19 nelayan asal Provinsi Aceh tak kembali setelah berlayar sejak Desember 2019 lalu. Kabarnya, para nelayan yang melaut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Selat Malaka 64 GT 59 ditahan oleh petugas otoritas keamanan laut Negara India.

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, informasi mengenai tidak kembalinya para nelayan tersebut dikabarkan oleh Affan Usman, selaku pemilik kapal.

“Kebetulan salah satu anak buah kapal (ABK) punya handphone (telepon genggam) dari situlah dapat info, yang ditelepon langsung ke toke bangku dan pemilik kapal Affan Usman,” kata Miftach, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

1. Berlayar tanpa diketahui ke perairan mana

Cari Ikan hingga Keluar Perbatasan, 19 Nelayan Aceh Ditahan IndiaIlustrasi kapal-kapal nelayan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Berdasarkan catatan yang Lembaga Panglima Laot miliki, para nelayan berlayar pada Rabu, 18 Desember 2019 lalu dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Samudera Lampulo. Namun, dikatakan Miftach, KM Selat Malaka 64 GT 59 yang dinahkodai oleh Samsul Bahri tidak diketahui berlayar ke perairan mana.

“Berlayar menuju ke laut tetapi tidak diketahui perairan mana, guna melakukan penangkapan ikan,” ujar Miftach.

Sepekan kemudian atau pada Rabu, 25 Desember 2019 lalu, tersiar kabar bahwa kapal yang digunakan para nelayan itu ditahan karena berlayar di sekitar perairan Pulau Nicobar, India.

Baca Juga: Coba Selamatkan Cucu, Seorang Kakek Tewas Terseret Ombak di Pantai

2. Mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing

Cari Ikan hingga Keluar Perbatasan, 19 Nelayan Aceh Ditahan IndiaIDN Times/ Muchammad Haikal

Miftach menyampaikan, KM Selat Malaka 64 GT 59 kemungkinan diduga melakukan pelayaran terlalu jauh untuk mencari ikan hingga ke kawasan perbatasan antara wilayah Indonesia dan India.

“Biasa, karena mencari ikan di perbatasan, mungkin lewat sedikit sehingga langsung ditangkap. Karena kita memang tidak jauh sekali (perbatasannya) kita dengan mereka (India), kira-kira lebih kurang 80 mil sudah masuk wilayah India,” jelasnya.

Selain karena berlayar terlalu jauh, kapal yang dinahkodai oleh Samsul Bahri tersebut juga diduga mengalami kerusakan pada mesin sehingga terombang-ambing di lautan dan kemudian mencari perlindungan di pulau terdekat.

“Untuk kendala lain belum ada. Info dari mereka (para nelayan) dikatakan mengalami kerusakan mesin. Kita kan tidak mengetahui. Mungkin mau singgah karena mesin mati. Jadi memasuki wilayah mereka, jadi ditangkap,” imbuh Miftach.

3. Meminta bantuan hukum dan perlindungan hukum dari pemerintah

Cari Ikan hingga Keluar Perbatasan, 19 Nelayan Aceh Ditahan IndiaPutra gema pamungkas

Kini 19 nelayan di Aceh masih ditahan oleh pemerintah otoritas India karena diduga berlayar hingga memasuki negara bagian Asia Selatan tersebut. Demi keselamatan para nelayan, Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh telah berupaya meminta bantuan kepada Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan.

Miftach  mengaku, pihaknya telah menyurati pemerintah provinsi dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI lalu diteruskan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo. Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India dan menteri luar negeri juga telah disurati.

“Perkembangannya mereka masih ditahan, sambil menunggu proses pengadilan setempat dan kita berharap pemerintah RI serius menganinya untuk advokasinya,” kata Miftach.

4. Enam dari 13 nelayan tidak ada terdata

Cari Ikan hingga Keluar Perbatasan, 19 Nelayan Aceh Ditahan IndiaIlustrasi laut. (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Dari 19 nelayan yang ditangkap, 13 di antaranya merupakan nelayan yang bekerja di KM Selat Malaka 64 GT 59. Sedangkan enam orang lainnya merupakan orang yang ikut dalam kapal tersebut.

Adapun 13 nelayan yang terdata, yakni Samsul Bahri selaku nahkoda beserta 12 ABK, di antaranya Zulkifli, Suhendra, Sulaiman, Marzuki Ismail, M Nasir Usman, Sayuti, Juanda, Muhammad, Nazaruddin, Tahar Ali, Basir, dan Rusli Nurdin. Sementara enam lainnya tidak diketahui, karena tidak ada tercantum dalam laporan ikut melaut.

Meskipun demikian, wakil sekretaris jenderal Panglima Laot Aceh itu menyampaikan, jika dokumen pelayaran kapal milik KM Selat Malaka 64 GT 59 terbilang lengkap.

“Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan tanggal 17 Desember 2019 Pukul 18.15 WIB, hanya 13 nama sedangkan 6 nama lainnya, mereka tidak terdata, mereka nelayan liar karena tidak terdata namanya,” ungkap Miftach.

Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Kurir Narkoba, Diupah Sabu Gratis oleh Bandarnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya