Saat Ramadan dan Pandemik, 17 Pasangan di Palembang Ini Malah Ngamar

Mereka ditangkap karena tidak memiliki ikatan suami istri

Palembang, IDN Times - Bulan Ramadan dan pandemik COVID-19 tak mengurungkan niat 17 pasangan muda-mudi Palembang untuk bermesraan di penginapan. Namun pada Rabu malam (6/5), perbuatan mereka dipergoki Unit Tipiring Polrestabes Palembang.

Mereka yang terjaring saat razia langsung diangkut ke markas Polrestabes Palembang saat itu juga. "Kami melakukan operasi cipta kondisi untuk menjaga suasana khususnya bulan suci Ramadan," ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sony Triyanto, Kamis (7/6).

Baca Juga: Beruang Madu Serang Petani Karet di Muara Enim

1. Rata-rata berusia 17 hingga 23 tahun

Saat Ramadan dan Pandemik, 17 Pasangan di Palembang Ini Malah NgamarIlustrasi menonton video mesum (Unsplash.com/Charles)

Operasi razia tersebut berhasil menahan 17 pasangan tidak resmi, atau tidak memiliki ikatan sah suami-istri. Semuanya merupakan remaja berusia 17 tahun hingga 23 tahun, di antaranya masih berstatus SMA dan mahasiswa perguruan tinggi di Kota Palembang.

"Mereka didata dan kita panggil orangtuanya untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas dia.

2. Polisi menyisir penginapan di 2 kecamatan

Saat Ramadan dan Pandemik, 17 Pasangan di Palembang Ini Malah NgamarFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Francesco Ungaro)

Petugas kepolisian memulai operasi dengan menyisir sejumlah penginapan di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II. Dari sana, polisi berhasil mengamankan lima orang. Dua pasangan bukan suami-istri dan seorang perempuan tak membawa identitas.

Selanjutnya, petugas bergerak ke arah penginapan di Jalan Kamboja, Kecamatan IT I Palembang. Dari 12 orang yang terjaring, 10 orang merupakan pasangan tidak sah dan dua orang tidak membawa identitas.

"Petugas mengingatkan kepada pihak penginapan agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami-istri sah," tegas dia.

3. Imbau masyarakat untuk tidak keluar rumah saat Pandemik

Saat Ramadan dan Pandemik, 17 Pasangan di Palembang Ini Malah NgamarLampungpro.com

Menurut Sony, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak keluyuran di luar rumah. Mengingat kondisi pandemik COVID-19 masih menyebar di Sumsel. Palembang sebagai ibu kota provinsi, juga sudah dinyatakan sebagai zona merah.

"Jangan beraktivitas di luar rumah jika tidak mendesak, menjaga jarak, dan tetap memakai masker," tutup dia.

Baca Juga: Penyebaran Lokal Masif di 6 Daerah, Sumsel Seharusnya Terapkan PSBB

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya