Cegah Sanksi, Kades di Sumsel Harus Paham Aturan Swakelola Pembangunan

Pembangunan dengan dana desa harus sesuai prioritas

Palembang, IDN Times - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Roni Dwi Susanto menyatakan, pihaknya selalu memberi pemahaman dalam membangun desa. Salah satunya menerapkan aturan pada swakelola pembangunan desa yang lebih jelas.

"Sebagai garda depan, kepala desa (kades) sangat perlu pemahaman dan mendasari peraturan bupati/wali kota. Kami ingin dengan sumber daya manusia di desa yang terbatas, dibarengi dengan aturan sebagai panduan bupati/wali kota, dapat melakukan pengadaan barang dan jasa lebih realistis yang tidak menyulitkan tetapi akuntabel," ujar dia, di sela-sela acara sosialisasi LKPP, di Palembang, Kamis (10/10).

Menurut Roni, setiap desa punya prioritas penting pembangunan yang berbeda-beda, tapi tujuannya sama, yakni peningkatan pelayanan masyarakat. 

"Harus lihat prioritas, kalau rusak infrastruktur jalan, utamakan jalan. Jangan membangun balai desa. Untuk pelatihan boleh saja, tetapi diutamakan pembangunan fisik. Dengan adanya infrastruktur, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar dia.

1. Proses pembangunan fisik tidak harus gunakan tender atau pihak ketiga

Cegah Sanksi, Kades di Sumsel Harus Paham Aturan Swakelola PembangunanIDN Times/Rangga Erfizal

Roni mengungkapkan, tidak menjadi keharusan dalam proses pembangunan fisik seperti jalan, menggunakan tender atau pihak ketiga. Justru, masyarakat bisa menyusun anggaran sesuai kebutuhan. Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan LKPP dan dapat digunakan sesuai kesepakatan dari bupati/wali kota dan DPRD setempat.

"Kalau mampu swakelola ada dana Rp1 miliar silakan, tidak memakai tender tidak apa-apa, makanya kita bikin peraturan. Harapan kita, pengadaan dari awal sudah direncanakan kebutuhannya. Pengawasan tetap, jika melewati batas target maka akan ada sanksi," ungkap dia.

2. Gubernur Sumsel akui butuh LKPP untuk membimbing pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung

Cegah Sanksi, Kades di Sumsel Harus Paham Aturan Swakelola PembangunanIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, pemahaman tentang pembangunan dan penggunaan dana desa yang disosialisasikan LKPP, sangat berguna untuk membimbing pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan langsung. Selain itu, memberikan kepada pengguna dana desa untuk menggunakan anggaran secara tepat, dan sesuai prioritas pembangunan. 

"Kita butuh bimbingan LKPP, jangan sampai kawan-kawan kita kepala desa mengelola keuangan yang begitu besar, tidak dibarengi pengetahuan tentang aturan yang ada," jelas dia.

3. Pembangunan desa tidak bisa dilakukan oleh kades saja

Cegah Sanksi, Kades di Sumsel Harus Paham Aturan Swakelola PembangunanIDN Times/Rangga Erfizal

Herman Deru menerangkan, pembangunan desa tidak bisa dilakukan oleh kades saja, melainkan melibatkan elemen masyarakat desa, untuk dirembukkan sebagai keperluan bersama membangun desa.

Pelibatan pembangunan juga bisa menggandeng Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena, selain pembangunan fisik, juga dibarengi dengan pembangunan ekonomi masyarakat.

"Tidak bisa bangun desa sesuai selera, kepala desa harus aktif mengajak warga, payung hukumnya dari bupati/wali kota. Saya juga minta semua pihak, khususnya kepala desa untuk melibatkan warga dengan melakukan swakelola pembangunan desa," terang dia.

Baca Juga: Angkat Budaya Sumsel, Herman Deru Gagas Even Pekan Kebudayaan Daerah

4. LKPP diharap gandeng Dinas PMD agar warga paham cara pengelolaan pengadaan barang/jasa

Cegah Sanksi, Kades di Sumsel Harus Paham Aturan Swakelola PembangunanIDN Times/Rangga Erfizal

Deru menambahkan, swakelola tersebut tidak sebatas pengadaan barang seperti membangunan infrastruktur, namun ada juga pembangunan jasa dan keduanya harus beriringan.

Untuk itu, pihaknya berharap LKPP tidak hanya menyosialisasikan tentang aturan penggunaan dan desa saja, tapi harus menggandeng Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (PMD), agar masyarakat mengerti cara pengelolaan dan pengadaan barang/jasa.

"Ini yang saya maksud, bahwa siapa pun yang mendapatkan ilmu dari sosialisasi ini, harus menularkan ilmunya. Kepala LKPP bisa mendampingi PMD provinsi dan kabupaten/kota untuk turun ke lapangan, terutama beberapa spot prioritas, agar teman-teman (kepala desa) kita paham aturan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya