DPD RI: Penyelenggaraan Pendidikan Mesti Berpihak kepada Rakyat Miskin

Menurut Darmayanti, UU No 20 Tahun 2003 perlu direvisi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Darmayanti Lubis mengingatkan kepada pemerintah terkait dengan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang berpihak terhadap rakyat miskin.

Darmayanti pun meminta kepada DPR dan pemerintah pusat segera mengesahkan usulan perubahan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah diusulkan DPD RI sejak Mei 2013.

“Saya sangat berharap ada revisi di situ (UU No 20 Tahun 2003) karena memang napasnya, semangatnya, masih belum memberikan kesempatan kepada semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin. Maksud saya, oke (penyelenggaraan pendidikan) di-free-kan, tapi free-nya enggak free-free banget kan. Selain itu, masalah beasiswa buat masyarakat miskin. Itu harusnya dirancang betul di dalam sebuah sistem undang-undang karena kami hanya bisa melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang ada,” ungkap Darmayanti seperti dilansir dari akun Youtube Kabar Senator.

1. Penyelenggaraan pendidikan di daerah harus berlangsung merata dan berkeadilan

DPD RI: Penyelenggaraan Pendidikan Mesti Berpihak kepada Rakyat Miskinnytimes.com

Guna mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat miskin, DPD RI akan melakukan pengawasan melalui Komite III yang membidangi pendidikan. Hal itu agar ke depan penyelenggaraan pendidikan di daerah berlangsung merata dan berkeadilan sehingga cita-cita memasyarakatkan pendidikan terwujud dengan optimal.

“Jadi, dia (usulan perubahan UU No 20 Tahun 2003) lebih bersifat memasyarakat, lebih bersifat nasional. Seperti itu yang kita harapkan ke depan, dari kurikulumnya, dan dari semua implementasinya,” pungkas Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya