MUI: Gak Perlu Khawatir Jenazah Bisa Tularkan Virus Corona!

Menolak pemakaman jenazah dosanya dua kali, lho!

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan, tidak perlu ada ketakutan berlebihan di tengah masyarakat terkait penularan yang bersumber dari jenazah yang telah terinfeksi COVID-19.

Menurut Asrorun, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 pengurusan jenazah umat Muslim yang terinfeksi COVID-19 telah diatur dengan baik dan mempertimbangkan protokol kesehatan. Ada beberapa kelonggaran yang diberikan terkait proses pengurusan jenazah.

Mulai dari proses pemandian, pengafanan, penyalatan, hingga pemakaman.

1. Prosedur pemandian hingga pemakaman jenazah

MUI: Gak Perlu Khawatir Jenazah Bisa Tularkan Virus Corona!Ilustrasi pemakaman pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Proses memandikan jenazah yang terinfeksi virus corona COVID-19, ujar Asrorun, tidak harus dilakukan dengan melepas baju. Bahkan menurut dia, karena pertimbangan keamanan dan pertimbangan teknis lain, dimungkinkan juga jenazah langsung dikafankan. Proses pengafanan juga menurut Asrorun memiliki sejumlah kelonggaran.

Hal ini disampaikan Asrorun dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat channel YouTube BNPB, Sabtu (4/4) siang.

"Bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar'i," kata Asrorun.

Prosedur penyolatan sendiri dapat dilakukan oleh minimal satu orang Muslim.

Baca Juga: MUI: Jenazah Umat Muslim Terinfeksi COVID-19 Bisa Langsung Dikafankan

2. Waspada boleh, namun harus tetap punya pemahaman yang utuh

MUI: Gak Perlu Khawatir Jenazah Bisa Tularkan Virus Corona!Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh (YouTube.com/BNPB Indonesia)

Asrorun menyebut kewaspadaan memang diperlukan namun harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.

"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," kata Asrorun.

Dia menyebutkan kekhawatiran tak lagi perlu dirasakan jika pengurusan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan dan Fatwa MUI.

3. Sebut menolak pemakaman jenazah positif COVID-19 adalah dosa

MUI: Gak Perlu Khawatir Jenazah Bisa Tularkan Virus Corona!ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Asrorun menyebutkan, orang yang menolak pemakaman jenazah pasien positif virus corona COVID-19 berdosa dua kali.

"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah, kemudian yang kedua menghalang-halangi penunaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun.

Asrorun mengimbau agar umat Muslim di Indonesia bersama-sama memberi kontribusi di dalam penanganan dan penanggulangan virus corona COVID-19.

Hal-hal yang dapat dilakukan mulai dari menjaga perilaku, hidup bersih dan sehat, memberikan dukungan bagi orang-orang yang terdampak sekaligus menjaga kesehatan, serta tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif bagi penanganan dan penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Ini Tata Cara Pemakaman Jenazah Umat Muslim yang Terkena Virus Corona

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya