Pengacara Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri

Pengacara menyebut kasus Brigadir J sudah jadi penyidikan

Jambi, IDN Times - Penanganan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat aau Brigadir J sudah sampai tahap penyidikan, hingga berlanjut pada prarekonstruksi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (22/7/2022).

Namun pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belum mendapatkan informasi tersangka dalam kasus ini. "Belum diberitahukan Polri. Yang diberitahukan bahwa ini sudah naik menjadi sidik," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Pengacara Sebut Sosok Pencabut Decorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo

1. Pengacara menyebut seharusnya sudah ada tersangka

Pengacara Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka oleh Mabes PolriPengacara keluarga Brigadir J kasus penembakan di rumah Fredy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mengatakan, bila kasus ini sudah sampai ke penyidikan maka seharusnya polisi sudah mengumumkan tersangka.

"Dengan adanya penyidikan tentu ada tersangka. Sidik artinya sudah ada tindak pidana dan sudah ada tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar, 2 Lokasi Pilihan Jadi Tempat Autopsi

2. Kamaruddin masih dampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Jambi

Pengacara Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka oleh Mabes PolriPengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selama dua hari ini, kata Kamaruddin, dirinya mendampingi keluarga Brigadir J diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Jambi.

"Kami mendampingi pemeriksaan sidik. Laporan kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sidik artinya sudah ada tindak pidana, tinggal tersangkanya," kata Kamaruddin.

3. Keluarga Brigadir J Diperiksa di Mapolda Jambi

Pengacara Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka oleh Mabes PolriKeluarga Brigadir J keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat (22/7)

Kamaruddin menyampaikan, ada sembilan anggota keluarga Brigadir J dan dua orang lainnya diperiksa tim Bareskrim Polri di Mapolda Jambi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana kepada Brigadir J, termasuk penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Pemeriksaan ini terkait laporan pengacara keluarga dalam Pasal 340 KUHPidana tentang dugaan pembunuhan terencana, kemudian Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan kematian orang lain, atau pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya