Kamaruddin Pertanyakan Prarekonstruksi Tak Libatkan Pengacara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diberitahu agenda proses prarekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberitahukan mengenai kegiatan yang berawal dari usulan keluarga itu.
Baca Juga: Pengacara Sebut Sosok Pencabut Decorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo
1. Keluarga dan kuasa hukum sudah minta prarekonstruksi
Kamaruddin tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan Polri dalam prarekonstruksi itu. Padahal menurutnya, prarekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir J merupakan permintaan keluarga bersama pengacara.
"Apakah prarekonstruksi yang betulan, atau baru latihan, saya belum tahu. Itu atas permintaan saya. Jadi, kami meminta agar diadakan prarekonstruksi," kata Kamaruddin saat berada di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022) .
Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar, 2 Lokasi Pilihan Jadi Tempat Autopsi
2. Polisi disebut tak transparan
Karena tidak dilibatkan dalam proses tersebut, ia menilai Polri belum transparan dalam mengungkap penyebab tewasnya Brigadir J.
"Kami tidak diundang dan dilibatkan. Seharusnya untuk transparansi kami sudah dilibatkan," ujarnya.
3. Kamaruddin mendampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Jambi
Selama dua hari ini kata Kamaruddin, dirinya mendampingi keluarga Brigadir J yang menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri di Mapolda Jambi.
"Kami mendampingi pemeriksaan sidik. Artinya, laporan kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sidik artinya sudah ada tindak pidana, tinggal tersangkanya," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib