Kamaruddin Pertanyakan Prarekonstruksi Tak Libatkan Pengacara  

Padahal prarekonstruksi permintaan keluarga dan pengacara

Jambi, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diberitahu agenda proses prarekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberitahukan mengenai kegiatan yang berawal dari usulan keluarga itu.

Baca Juga: Pengacara Sebut Sosok Pencabut Decorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo

1. Keluarga dan kuasa hukum sudah minta prarekonstruksi

Kamaruddin Pertanyakan Prarekonstruksi Tak Libatkan Pengacara  Sejumlah polisi mulai melakukan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di dalam rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kamaruddin tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan Polri dalam prarekonstruksi itu. Padahal menurutnya, prarekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir J merupakan permintaan keluarga bersama pengacara.

"Apakah prarekonstruksi yang betulan, atau baru latihan, saya belum tahu. Itu atas permintaan saya. Jadi, kami meminta agar diadakan prarekonstruksi," kata Kamaruddin saat berada di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022) .

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar, 2 Lokasi Pilihan Jadi Tempat Autopsi

2. Polisi disebut tak transparan

Kamaruddin Pertanyakan Prarekonstruksi Tak Libatkan Pengacara  Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karena tidak dilibatkan dalam proses tersebut, ia menilai Polri belum transparan dalam mengungkap penyebab tewasnya Brigadir J.

"Kami tidak diundang dan dilibatkan. Seharusnya untuk transparansi kami sudah dilibatkan," ujarnya.

3. Kamaruddin mendampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Jambi

Kamaruddin Pertanyakan Prarekonstruksi Tak Libatkan Pengacara  Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selama dua hari ini kata Kamaruddin, dirinya mendampingi keluarga Brigadir J yang menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri di Mapolda Jambi.

"Kami mendampingi pemeriksaan sidik. Artinya, laporan kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sidik artinya sudah ada tindak pidana, tinggal tersangkanya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya