Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

Harus patuhi protokol kesehatan dan punya surat keterangan

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan untuk mengatur pembukaan kembali rumah ibadah, setelah dilarang selama pandemik COVID-19 selama ini. Aturan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.

"Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemik COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," kata Fachrul Razi dalam telekonferensi yang ditayangkan di YouTube BNPB, Sabtu (30/5).

Berikut adalah isi lengkap SE yang mengatur kegiatan di rumah ibadah saat pandemik virus corona masih mewabah.

1. Ada dua kategori, yakni kegiatan inti dan sosial di rumah ibadah

Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah IbadahMenteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Misalnya, rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif meskipun daerahnya berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19.

Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.

Hal itu ditunjukkan dengan "Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan", sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Itu setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/kabupaten/kota/provinsi, sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut

Baca Juga: Warga Bekasi Boleh Ibadah di Rumah Ibadah, Ini Penjelasan Wali Kota 

2. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah

Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah IbadahMenteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Berikut adalah kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

3. Kewahiban masyarakat yang akan melaksakan ibadah

Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah IbadahVihara Siu San Keng (IDN Times/Yurika Febrianti)

Saat ingin beribadah di rumah ibadah, masyarakat wajib mematuhi hal-hal ini:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar Rumah

4. Aturan fungsi sosial rumah ibadah seperti acara pernikahan

Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah IbadahInstagram/Ridwan Kamil

Sedangkan penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah--misalnya akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah Dilonggarkan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya