Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?

Ternyata berasal dari nyala api terbuka

Jakarta, IDN Times - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah menemukan titik terang terkait peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Salah satu hasil yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan bahwa kebakaran ini tidak terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

1. Api cepat menyebar karena bahan bangunan yang mudah terbakar

Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Listyo menjelaskan bahwa api pada awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. 

Api mudah merembet karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar yang mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.

"Kemudian itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ujar dia.

Baca Juga: Renovasi Gedung, Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp400 Miliar

2. Polisi dalami kegiatan renovasi yang terjadi sebelum kebakaran

Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dia juga mengatakan bahwa lantai 6 gedung tersebut memang sedang direnovasi. Beberapa pekerja memang terlihat memperbaiki area tersebut pada pukul 11.30-17.30 WIB.

"Sehingga itu kemudian salah satu yang kami dalami," kata dia.

Listyo menjelaskan bahwa ketika api mulai berkobar ada orang yang berupaya memadamkannya, namun karena terbatasnya sarana dan prasaran pemadaman api, bantuan Dinas Pemadam Kebakaran akhirnya dikerahkan.

3. Kasus kebakaran kejagung naik ke tahap penyidikan

Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Listyo menyatakan bahwa kini kasus Kebakaran Kejagung telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," kata dia.

Ada beberapa pasal yang disangkakan polisi dalam kasus ini, yakni Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. 

Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar 11 Jam, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Triliun

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya