Kronologi Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Menurut KPAI

Kejadian itu memakan dua orang korban jiwa

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan kronologi peristiwa ambruknya atap sekolah yang terletak di Jl. KH Sepuh, Keluruhan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian yang terjadi pada Selasa (5/11) tersebut memakan dua korban jiwa dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Berikut adalah kronologi kejadian ambruknya atap sekolah di Pasuruan menurut KPAI.

1. Atap ambruk saat kegiatan belajar berlangsung

Kronologi Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Menurut KPAIPixabay

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (6/11), mengatakan kejadian itu terjadi pukul 08.30 WIB. Atap di atas empat (4) ruang kelas IIA, IIB, VA dan VB ambruk, dan menimpa siswa serta guru pengajar yang sedang melaksanakan aktivitas belajar mengajar.

Kemudian ada pukul 08.50 WIB, para korban dievakuasi ke RSU Suedarsono Kel. Purutrejo Kec. Purworejo dan Rumah sakit Medika Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Lima bangunan kelas ambruk total dan menimpa penghuni ruangan yang sedang melakukan aktivitas belajar mengajar.

2. Data korban jiwa dan luka

Kronologi Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Menurut KPAIIlustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Melalui data yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, KPAI menjelaskan bahwa ada dua orang korban jiwa, yakni seorang guru petugas perpustakaan yang hari itu bertugas menjadi guru pengganti Sevina Arsy Putri Wijaya (19) dan seorang siswi bernama Ananda Irza Almira (8).

"Selain itu, BPBD juga mendata sepuluh korban luka ringan berusia sekitar 7-11 tahun dan 2 korban luka berat," ujar Retno.

Baca Juga: KPAI Kecam Motivator Penampar Delapan Siswa dalam Ruang Kelas

3. Akibat dari salah konstruksi

Kronologi Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Menurut KPAIProyek pembangunan IGD RSUD Caruban (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

BPBD Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa atap yang roboh adalah akibat dari salah konstruksi, sehingga atap penahan dari galvalum tidak kuat menahan beban dan ambruk.

"Kepolisian sedang menyelidiki kasus ini dan kita tunggu hasilnya," katanya.

Jika benar kelalaian dari pihak pemborong atau proyek perlu dilakukan audit dan juga proses pidana, karena kejadian ini telah memakan korban jiwa.

4. Murid dan guru harusnya dapat perlindungan

Kronologi Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Menurut KPAI(Ilustrasi. Guru mengajarkan teori kulminasi matahari di luar kelas saat mata pelajaran Fisika di SMAN 1 Tulungagung, Jawa Timur) ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Retno menegaskan bahwa guru dan murid wajib mendapat perlindungan dari sekolah, hingga pemerintah daerah.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat (1) poin (g) UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Retno juga mengkritisi dana APBD Kota Pasuruan untuk urusan pendidikan hanya 6,61 persen.

"Padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 4 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20 persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tegas Retno.

Baca Juga: Demi Sekolah, Pelajar di Madina Terpaksa Panjat Jembatan Mangkrak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya