Hakim Tunda Sidang Aktivis Papua karena Terdakwa Kenakan Koteka

Hakim katakan hal ini bukan karena tidak menghargai, tapi...

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan enam tahanan politik Papua, Senin (13/1). Persidangan hari ini seharusnya beragendakan jawaban jaksa penuntut umum.

"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 20 Januari, untuk memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum bacakan tanggapannya," ujar Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwirantodi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Meminta terdakwa gunakan pakaian yang diperbolehkan

Hakim Tunda Sidang Aktivis Papua karena Terdakwa Kenakan KotekaEnam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Penundaan ini dilakukan karena terdakwa Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni mengenakan pakaian adat Papua yakni Koteka.

Pada sidang yang sebelumnya kedua terdakwa menggunakan celana pendek dan topi.

"Bukannya tidak menghargai. (minggu depan) untuk berpakaian, seperti sidang pertama pakai celana pendek, topi. Itu diperbolehkan," kata Agustinus.

Baca Juga: Jelang Sidang, 6 Aktivis Berangkulan Nyanyikan Lagu Papua

2. Terdakwa protes bahwa pakaiannya tidak perlu diatur

Hakim Tunda Sidang Aktivis Papua karena Terdakwa Kenakan KotekaEnam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Terkait dengan penundaan ini, Dano Anes Tambuni mengutarakan pendapatnya dan mengatakan bahwa dia telah lama berpakaian seperti itu bahkan orangtuanya pun demikian, sehingga tidak bisa dipaksakan ingin menggunakan pakaian apa.

"Saya rasa ketika kami hadir dalam persidangan ini, lebih bermartabat dan lebih terhormat," katanya.

Dano menambahkan, jika Indonesia mengakui Papua bagian Indonesia maka harus menghargai martabat orang Papua.

3. Pembacaan eksepsi di sidang pekan lalu

Hakim Tunda Sidang Aktivis Papua karena Terdakwa Kenakan KotekaEnam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Pekan lalu, keenam tersangka yang akan menghadapi sidang yaitu Ariana Lokbere, Isay Wenda, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Surya Anta.

Kuasa hukum terdakwa membacakan tiga eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Berkas pertama atas nama Ariana Elopere, dengan nomor perkara PDM-807/JKTPST/11/2019.

Lalu, berkas kedua atas nama Dano Anes Tabuni, dengan nomor perkara PDM-808/JKTPST/11/2019 serta berkas ketiga atas nama Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda, dengan nomor perkara PDM-809/JKTPST/11/2019.

Keenam terdakwa didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya