Kris Jamrud Gagal Dapat Tiket di Pilkada Pandeglang  

Dokumen yang MS kurang dari 66.170 dukungan

Pandeglang, IDN Times - Vokalis grup band Jamrud Krisyanto gagal mendapatkan tiket dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang 2020. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi data dokumen dukungan perbaikan calon independen Krisyanto dan Hendra dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Seperti diketahui, bakal pasangan calon Krisyanto-Hendra menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 23.29 WIB. KPU Pandeglang kemudian melakukan pengecekan dan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran.

Baca Juga: Kris Jamrud Serahkan Berkas Perbaikan Calon Independen 

1. Dokumen yang MS kurang dari 66.170 dukungan

Kris Jamrud Gagal Dapat Tiket di Pilkada Pandeglang  Instagram/_kris_krisdjani

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, berdasarkan penghitungan bapaslon perseorangan, pelantun lagu "Pelangi di Matamu" itu menyerahkan dokumen perbaikan seperti yang terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 69.548 dukungan, tetapi berdasarkan penghitungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 57.995 dukungan dan yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.553 dukungan.

"Data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan (batas ambang minimal dua kali kekurangan sebanyak 33.085), sehingga bapaslon KH tidak bisa melanjutkan tahapan vermin dan dukungan kegandaan pada 29 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020," kata Ahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

2. Sebanyak 11.553 dukungan dinyatakan TMS karena tak ada e-KTP

Kris Jamrud Gagal Dapat Tiket di Pilkada Pandeglang  Instagram/jamrud_official

Ahmadi menjelaskan, data yang TMS sebanyak 11.553 dukungan terdiri dari B1 KWK atau daftar setiap pendukung tidak memiliki e-KTP, lampiran Suket dari Disdukcapil tidak ada tanda tangan atau cap jempol pendukung dan dokumen dukungan yang tidak ada tanda tangan bakal pasangan calon dan bermaterai.

Ahmadi melanjutkan, pihaknya telah menuangkan hasil penghitungan jumlah dukungan ke dalam BA-1. KWK Perseorangan dan telah diserahkan ke bakal pasangan calon dan Bawaslu Pandeglang.

"Sesuai ketentuan, jika bapaslon menyerahkan dukungan yang MS kurang dari ambang batas minimal, maka ditolak," katanya.

3. Pilkada Pandeglang dipastikan tidak akan diramaikan calon independen

Kris Jamrud Gagal Dapat Tiket di Pilkada Pandeglang  Dok. Istimewa

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i memastikan, Pilkada Kabupaten Pandeglang tidak akan diikuti oleh calon perseorangan karena kedua bakal pasangan calon perseorangan tak ada yang mendapatkan tiket untuk daftar berbarengan dengan yang diusung oleh partai politik pada 4-6 September 2020.

"Seperti kita ketahui, ada dua bapaslon perseorangan Pilkada Pandeglang yang menyerahkan dukungan yakni bapaslon Mulyadhi - A Subhan (Mulus), namun bapaslon tersebut mengundurkan diri pada Selasa (21/7/2020) dan tidak melanjutkan pada tahapan penyerahan dukungan perbaikan. Sementara bapaslon KH saat penyerahan dukungan perbaikan tidak memenuhi batas ambang minimal," katanya.

Baca Juga: Mengenal Irna Narulita, Calon Petahana di Pilkada Pandeglang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya