Wiranto Tak Akan Mundur dari Hanura Meski Sudah Jadi Ketua Wantimpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024, Wiranto, menegaskan tidak harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai ketua Wantimpres.
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," kata Wiranto dikutip dari Antara, Senin (16/12).
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Wantimpres, Pesan Wiranto: Jangan Banyak Tanya Dulu
1. Wiranto minta tak ada komentar yang memintanya mundur dari jabatannya di Hanura
Wiranto meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mundur dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, karena rangkap jabatan menjadi ketua Wantimpres.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata dia.
2. Wiranto hanya akan mundur dengan pertimbangan politik
Editor’s picks
Wiranto menegaskan, kalau pun pada akhirnya dia memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
Dalam Pasal 12 huruf (c) UU No 19 Tahun 2006 tertulis, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
3. Ketua DPP Hanura minta Wiranto mundur
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir meminta Wiranto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura. Hal ini karena Wiranto sudah resmi menjadi Ketua Wantimpres Joko ‘Jokowi’ Widodo usai dilantik akhir pekan lalu.
Inas menyebut, seorang anggota Wantimpres sesuai peraturan tidak boleh rangkap jabatan.
"Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," kata Inas dalam keterangan tertulis, Senin (16/12).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Kader Dukung Wiranto Pimpin Hanura lagi dan Minta Oso Mundur