Tanda Tangani PAW Harun Masiku, Hasto: Itu Kedaulatan Partai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tak bersalah apabila mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah kadernya, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia menjelang hari pencoblosan. Menurut dia partai politik memiliki kedaulatan mengajukan PAW.
Hasto juga mengakui meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Hal itu menurut Hasto adalah sah atau legal.
"Tanda tangannya betul, itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto dalam acara Rakernas PDIP, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
1. Hasto mengaku mengajukan PAW Harun Masiku hanya satu
Hasto menyebutkan keputusan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku hanya sekali, yakni pada 7 Januari 2020, namun KPU menolak permohonan tersebut.
"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu. Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," kata dia.
Baca Juga: Hasto Bantah Berperan dalam PAW Harun Masiku
2. Hasto sebut ada pihak yang bernegosiasi PAW Harun Masiku
Meski demikian, Hasto menyebutkan, pihaknya tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian bernegosiasi di balik penolakan KPU tersebut.
Editor’s picks
"Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum, dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan," ucap dia.
3. Ketua KPU sebut ada tanda tangan Hasto di PAW Harun Masiku
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan terdapat tanda tangan petinggi PDIP dalam pengajuan surat permohonan PAW Harun Masiku. Dia menyatakan pihaknya menerima tiga kali surat permohonan dari DPP PDIP, untuk menggantikan caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
"Kalau surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 ditanda tangani dua orang, Ketua Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
4. Tanda tangan Megawati juga ada di PAW Harun Masiku
KPU telah mengirimkan surat balasan ke PDIP dengan sikap menolak permintaan PAW tersebut. Kemudian, DPP PDIP kembali mengajukan surat permohonan berdasarkan surat tembusan dari Mahkamah Agung pada 13 September 3019.
Dalam surat tembusan itu, kata Arief, ditanda tangani Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Yang terakhir 6 Desember itu ditanda tangani oleh Megawati Soekarnoputri dan oleh Hasto Kristiyanto," ucap Arief.
Kemudian, surat permohonan langsung dibahas dalam rapat pleno KPU, Senin (6/1). Arief mengatakan surat PDIP dibalas dengan sikap yang sama, yaitu menolak permintaan PAW.
"Peristiwa (OTT) Rabu siang pada 8 Januari, itu artinya keputusan sudah dibuat dan semua setuju, substansinya sama dengan surat (balasan) dulu pada Agustus 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Baca Juga: Puan Maharani Benarkan PAW PDIP, tapi Tak Ada Nama Harun Masiku