Pemda Diimbau Libatkan Kejaksaan Dampingi Realokasi Anggaran COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajak daerah untuk melibatkan para penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing, supaya mendampingi pelaksanaan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan wabah virus corona.
”Pendampingan oleh kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum. Ini akan membuat kerja cepat dalam menangani permasalahan COVID-19, tanpa kita takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).
Baca Juga: Mengupas Anggaran Virus Corona 10 Provinsi, Jabar Terbanyak Rp16 T
1. Selain kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga perlu dilibatkan
Selain kejaksaan dan aparat penegak hukum, pendampingan juga perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sehingga norma-norma keuangan negara tetap kita patuhi bersama,” ujar Anas.
2. Pendampingan realokasi anggaran untuk menjaga kepercayaan publik
Editor’s picks
Dia menambahkan, pendampingan tersebut untuk memastikan tata kelola keuangan APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel.
“Sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani COVID-19 juga tinggi dari masyarakat,” jelas Anas
3. Anas mengapresiasi penegak hukum yang telah mengawal APBD
Dalam kesempatan itu, Anas mengapresiasi jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, BPKP, dan BPK yang selama ini telah memberi arahan kepada kabupaten seluruh Indonesia dalam tata kelola APBD.
”Sinergi yang baik tersebut juga perlu dilanjutkan dalam program refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan COVID-19, yang jumlahnya cukup besar dan dalam waktu yang relatif mepet. Dengan pendampingan, kita bisa menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara,” ujar Anas.
Baca Juga: Pemprov DKI Realokasi Anggaran Rp3,02 T untuk Tangani COVID-19