Nyoblos saat Pandemik: Paling Banyak Cuma 12 Pemilih di TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum kembali menggelar uji publik PKPU terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) secara virtual, Sabtu (6/6). Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, KPU telah merancang draf yang salah satu poinnya adalah aturan soal pembatasan jumlah orang di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan.
“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur dalam protokol kesehatan,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sabtu (6/6).
1. Pemilih yang suhu badannya di atas 38 tidak diperbolehkan masuk TPS
Raka menjelaskan, nantinya pemilih di setiap TPS akan dibatasi hanya untuk 500 orang. Selain itu, sebelum masuk ke TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya, apabila suhu tubuh di atas 38 derajat maka pemilih dilarang masuk TPS.
“Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk, diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir pemberitahuan KWK,” ujar Raka.
Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?
2. Lokasi TPS akan disemprot disinfektan secara berkala
Terkait teknis seperti lokasi TPS, yang berada di ruang terbuka dan tertutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Nantinya, ukuran TPS juga diatur untuk tetap menjaga social distancing.
Editor’s picks
“Pengaturan jarak aman antar pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di balik suara. Perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
3. KPU akan mendatangi langsung pasien positif untuk memungut suara
Sementara itu, bagi pemilih yang dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di rumah sakit akan didata oleh KPU sehari sebelum pemilihan. KPU akan bekerja sama dengan rumah sakit dan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit.
KPPS akan mendatangi langsung pasien virus corona didampingi oleh pengawas TPS, PPL, dan saksi. Waktu penggunaan suara bagi pasien dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
4. KPPS juga akan mendatangi PDP dan ODP
Untuk Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) juga akan didatangi petugas yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
“KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan pelindung diri paling kurang menggunakan masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Tetap Digelar Saat New Normal, Anggaran Bisa Bengkak