Menkes Terawan Tolak Wacana KPU Menetapkan Tahapan Pilkada

KPU usul tahapan pilkada dimulai sejak 6 Juni 2020

Jakarta, IDN Times - Lama tak muncul, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usulan Komisi Pemilihan Umum yang akan memulai tahapan pilkada pada 6 Juni 2020. Sebab, menurutnya, hingga kini belum ada tanda-tanda pandemik COVID-19 mengalami grafik memuncak, apalagi turun pascaklimaks.

“Ini bukan sekadar bencana keadaan darurat non-alam saja. Tapi ini adalah pandemik dunia. Sehingga mohon dipertimbangkan, apakah kita merencanakan tanggal (tahapan pilkada) itu setelah pandemik dunianya dicabut,” ujar Menkes Terawan saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada serentak 2020 secara virtual, Sabtu (16/5).

1. Terawan usul pilkada dilaksanakan setelah status pandemik dicabut WHO

Menkes Terawan Tolak Wacana KPU Menetapkan Tahapan PilkadaMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 24 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Terawan menjelaskan, jika status pandemik yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO) belum dicabut maka situasi kesehatan dan kebijakan di negara-negara termasuk Indonesia belum bisa dipastikan. “Kalau pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable. Karena ini adalah situasi dunia,” ujarnya.

Menurutnya, akan menjadi sesuatu hal yang lucu jika Indonesia memaksakan pelaksanaan pilkada, sementara negara lain masih menunda semua kebijakan yang melibatkan masa.

“Setelah pandemik dunianya dicabut oleh WHO, tidak pandemik lagi, mungkin kita bisa melakukan tahapan. Karena jadinya endemik, atau wabah yang sifatnya nasional sehingga kita bisa memprediksikan,” kata Terawan.

Baca Juga: Jokowi Teken Perppu, Pilkada 2020 Resmi Ditunda hingga Desember

2. DPR juga sepakat dengan Terawan

Menkes Terawan Tolak Wacana KPU Menetapkan Tahapan PilkadaIDN Times/Kevin Handoko

Senada dengan Terawan, Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin juga meminta agar KPU mempertimbangkan kembali tahapan pilkada. Sebab, pemerintah belum bisa memastikan kapan pandemik COVID-19 ini berakhir di Indonesia.

“Penundaan pilkada karena COVID, maka memulainya juga harus karena COVID, kita harus tau dulu kapan pandemik ini minimal landai,” ujarnya.

3. KPU usul tahapan pilkada dimulai 6 Juni

Menkes Terawan Tolak Wacana KPU Menetapkan Tahapan PilkadaArief Budiman menyatakan bahwa KPU akan kooperatif jika KPK memerlukan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan tahapan Pilkada pasca penundaan akibat pandemik COVID-19, dimulai pada 6 Juni 2020.

KPU lantas menggelar uji publik sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.

"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman.

Draf Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi. "Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.

Baca Juga: Tok! Jokowi Resmi Tunda Pilkada Serentak hingga Desember 2020

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya