Mendagri: Masker dan Face Shield Boleh Dijadikan Alat Peraga Kampanye

Jumlah peserta dalam suatu pertemuan dibatasi 50-100 orang

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik seperangkat ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada.

Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum di tengah kondisi pandemik seperti ini.

“Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi COVID-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi melalui video conference dengan tema ‘Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020’ di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jum’at, (4/9/2020).

1. Masker hingga face shield membawa dampak positif

Mendagri: Masker dan Face Shield Boleh Dijadikan Alat Peraga KampanyeIlustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menurut Mendagri, pemanfaatan masker, sarung tangan, handsanitizer, dan face shield sebagai alat peraga kampanye dinilai akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penularan COVID-19.

Dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan alat peraga yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon. “Otomatis tim sukses itu akan bergerak door to door dalam rangka menaikkan popularitas dan elektabilitas pasangan calon,” kata Mendagri.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada 2020

2. Jumlah peserta dalam suatu pertemuan dibatasi 50-100 orang

Mendagri: Masker dan Face Shield Boleh Dijadikan Alat Peraga KampanyeDok. Gibran Rakabuming Raka

Kemudian soal pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum dinilai sebagai langkah yang tepat, karena dapat mengurangi potensi terjadinya penularan COVID-19. Dalam PKPU tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.

“Potensi-potensi yang bisa menjadi penyebaran, misalnya kerumunan massa, itu betul-betul dibatasi. Maka sudah diatur dalam PKPU misalnya rapat terbatas, rapat umum misalnya. Terbatasnya 50 orang, umumnya 100 orang, tetap menjaga jarak, memakai masker, dan lain-lain sesuai protokol COVID-19,” ujar Mendagri.

3. Alat peraga pelindung diri diatur dalam Pasal 60 ayat 3 dalam PKPU 10 Tahun 2020

Mendagri: Masker dan Face Shield Boleh Dijadikan Alat Peraga KampanyeIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Pasal 60 ayat (3) dalam PKPU 10 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa ‘Selain Bahan Kampanye yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas: a. masker; b. sarung tangan; c. pelindung wajah (face shield); dan/atau d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer)’.

Baca Juga: Mendagri Minta Paslon Pilkada Tidak Ajak Massa saat Mendaftar ke KPUD

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya