Kepala KUA Dicopot karena Nikahkan Anak Rizieq, PKS Kritisi Kemenag

PKS sebut Kemenag pahlawan kesiangan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara terkait pencopotan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena diduga mengabaikan ketentuan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, pada 14 November 2020.

Bukhori menilai sikap Kementerian Agama menunjukkan inkonsistensi dan terkesan politis.

“Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?” kata Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Polisi Analisa Hasil Klarifikasi Saksi Kerumunan Rizieq Shihab

1. Tidak ada tindakan serupa pada acara pernikahan lainnya

Kepala KUA Dicopot karena Nikahkan Anak Rizieq, PKS Kritisi KemenagSuasana penjemputan Rizieq Shihab di sekitar bandara Soekarno-Hatta (Front TV)

Ketua DPP PKS ini merujuk pada kontroversi acara pernikahan yang digelar mantan Kapolsek Kembangan pada Maret 2020, dan acara resepsi pernikahan yang diselenggarakan kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober pada tahun ini.

Kedua acara pernikahan tersebut pernah menjadi polemik di tengah publik, karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan selama pandemik.

“Pasalnya, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemik, sebelum polemik HRS (Rizieq Shihab) ini mencuat,” ujar Bukhori.

2. PKS minta Kemenag bersikap secara proporsional

Kepala KUA Dicopot karena Nikahkan Anak Rizieq, PKS Kritisi KemenagMenteri Agama Fachrul Razi (Dok. ANTARA FOTO)

Anggota Baleg Fraksi PKS ini meminta supaya Kemenag bisa bersikap secara proporsional. Alasannya, tindakan pencopotan kepala KUA dinilai sebagai respons berlebihan, mengingat tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.

Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq merupakan kondisi force majeure, sehingga bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala KUA.

“Kemenag harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk pelanggaran prokes (protokol kesehatan) yang dilakukan oleh kepala KUA tersebut, sehingga membuatnya dicopot. Sebab, jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa kepala KUA, dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar dia.

3. Penegakkan protokol kesehatan ada di tangan kepala daerah, bukan kepala KUA

Kepala KUA Dicopot karena Nikahkan Anak Rizieq, PKS Kritisi KemenagGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 disebutkan, dalam hal pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dilakukan TNI dan Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada gubernur, bupati atau wali kota.

“Dengan demikian, saya memandang bahwa pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin prokes di masyarakat adalah kepala daerah yang diperbantukan oleh aparat. Sehingga jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka,” kata dia.

Lebih lanjut, Bukhori meminta supaya Kemenag tidak latah dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku serta faktor sosiologis di lapangan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memelihara profesionalisme dan netralitas Kemenag dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat,” ucap dia.

4. Kepala KUA Tanah Abang dicopot

Kepala KUA Dicopot karena Nikahkan Anak Rizieq, PKS Kritisi KemenagIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dicopot dari jabatannya setelah dinilai abai dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan menjadi penghulu pada pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag (Menteri Agama) Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta melalui keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).

Kamaruddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan pada 14 November 2020. 

"Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19," katanya.

Baca Juga: Jadi Penghulu Pernikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya