Anggota Komisi ll DPR: Pemindahan Ibu Kota Ilegal

Anggota DPR menilai pemindahan ibu kota terlalu dini

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengkritisi rencana pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Politikus PAN ini menilai pemindahan ibu kota ini ilegal karena diputuskan sebelum mengajukan rancangan undang-undang (RUU).

“Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai,” kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).

1. DPR belum menerima RUU

Anggota Komisi ll DPR: Pemindahan Ibu Kota IlegalANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Yandri menilai proses pemindahan ibu kota itu bukan seperti memindahkan kelurahan atau desa sebab memekarkan kota perlu undang-undang.

“Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi,” kata Yandri.

Baca Juga: Melalui Pertimbangan Matang, Ridwan Kamil Dukung Pemindahan Ibu Kota

2. UU DKI sebagai ibu kota harus dicabut

Anggota Komisi ll DPR: Pemindahan Ibu Kota IlegalIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Apalagi, sampai sekarang kata Yandri, RUU itu belum pernah dibahas, tentang daerah mana, luasannya, lahan siapa yang dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana.

“Kemudian kalau mindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu,” ucapnya.

3. Kontruksi dimulai 2020 terlalu cepat

Anggota Komisi ll DPR: Pemindahan Ibu Kota IlegalDok. Kementerian PUPR

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara mengatakan, akhir tahun 2020 akan dimulai dilakukan konstruksi. Sehingga paling lambat pada 2024 proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah dilakukan.

“Sekali lagi, selama belum ada UU yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal,” kata dia.

4. Fahri Hamzah sebut kurangnya ahli tata negara di sekitar Jokowi

Anggota Komisi ll DPR: Pemindahan Ibu Kota IlegalIDN Times/Margith Juita Damanik

Selaras dengan Yandri, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga angkat bicara soal pemindahan ibu kota negara. Ia menyayangkan keputusan Presiden Jokowi yang terlalu dini karena kurangnya ahli tata negara di sekitarnya.

“Asal bapak senang aja kali ya, banyak penjilat juga lagi jangan-jangan. Penjilat ini kan apa yang dilakukan presiden bener aja sama dia, padahal salah. Kan nggak boleh begitu,” kata Fahri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (26/8).

Baca Juga: Jadi Ibu Kota Baru, Ini Tingkat Keamanan Kaltim Menurut Polri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya